Mediatrapnews, Banyuasin – Kebakaran hebat kembali melanda area Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Melania Indonesia, tepatnya di Divisi 1 Desa Talang Kemang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Asap tebal tampak membumbung tinggi dari area kebun yang telah tiga tahun lebih tidak dikelola dan kini berubah menjadi semak belukar.
Sejumlah warga Desa Talang Kemang yang menyaksikan kejadian itu mengaku kaget melihat asap besar di sekitar kebun perusahaan.
“Kami melihat asap mengepul tinggi, lalu datang helikopter pemadam. Karena lokasinya dekat dengan perkampungan, banyak warga datang melihat langsung ke sumber api,” ujar salah seorang warga di lokasi kejadian.
Upaya konfirmasi redaksi kepada manajemen PT Melania Indonesia melalui pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
LSM KRAK: Dugaan Kelalaian dan HGU Sudah Habis
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua LSM Komite Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sumatera Selatan, Fery Utama, mengecam keras kebakaran yang terjadi di area HGU PT Melania Indonesia.
“Kami menduga kuat kebakaran ini terjadi akibat kelalaian perusahaan. Lahan tersebut sudah lebih dari tiga tahun tidak diusahakan. Itu artinya ada indikasi penelantaran lahan yang berpotensi melanggar aturan HGU,” tegas Fery.
Lebih lanjut, Fery mengungkapkan bahwa PT Melania Indonesia diduga telah habis masa berlaku HGU-nya dan belum diperpanjang hingga saat ini.
“Informasi yang kami terima, izin HGU perusahaan ini telah berakhir dan belum diperpanjang. Tapi anehnya, lahan tetap dikuasai dan digunakan. Ini patut diduga pelanggaran serius,” ujarnya.
Fery juga mengingatkan bahwa permasalahan HGU PT Melania Indonesia bukan hal baru. Sebelumnya, ribuan masyarakat Desa Talang Kemang dan desa sekitar pernah melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan, menuntut kejelasan dan transparansi status lahan tersebut.
“Warga sudah berulang kali menyuarakan aspirasi mereka ke DPRD Sumsel, agar pemerintah tegas menertibkan perusahaan yang izinnya sudah habis masa berlaku,” tambahnya.
Menurut laporan media lokal sejumlah pejabat daerah, perwakilan DPRD provinsi , juga pernah menyatakan bahwa sebagian wilayah konsesi PT Melania seharusnya dikembalikan ke desa, karena masa HGU-nya telah berakhir dan tidak lagi sah secara hukum.
Dasar Hukum Kebakaran dan Pengelolaan HGU
1. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):
- Pasal 69 ayat (1) huruf h: “Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.”
- Pasal 108: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan dapat dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.”
2. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:
- Pasal 50 ayat (3) huruf d: “Setiap orang dilarang membakar hutan.”
- Pasal 78 ayat (3): “Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam pidana 15 tahun dan denda Rp5 miliar.”
3. PP Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Akibat Kebakaran Hutan dan/atau Lahan:
Menegaskan bahwa korporasi bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi di wilayah konsesinya, baik karena kesengajaan maupun kelalaian.
Aturan Hukum Terkait HGU dan Lahan Terlantar
1. UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA):
- Pasal 27: “Hak Guna Usaha hapus apabila tanahnya ditelantarkan.”
2. PP Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar:
- Pasal 2 ayat (1): “Tanah yang sudah diberikan hak (termasuk HGU) dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar apabila dengan sengaja tidak digunakan sesuai peruntukannya.”
- Pasal 6 ayat (1): “Penetapan tanah terlantar dapat berakibat pada pencabutan atau pengakhiran hak atas tanah tersebut.”
Dengan demikian, jika benar masa HGU PT Melania Indonesia telah berakhir dan lahan tidak dikelola selama lebih dari dua tahun, maka pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN berwenang mencabut HGU tersebut serta menertibkan penguasaan lahan yang melanggar.
Desakan Penegakan Hukum
KRAK Sumsel berencana melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian ATR/BPN, agar dilakukan investigasi menyeluruh.
“Kami akan mendorong audit menyeluruh terhadap izin HGU PT Melania Indonesia. Negara jangan kalah oleh korporasi. Kalau izin sudah habis, lahan harus dikembalikan ke rakyat dan desa,” tegas Fery Utama.
Hak Jawab
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak PT Melania Indonesia berhak memberikan hak jawab atau klarifikasi resmi atas pemberitaan ini.
Redaksi akan memuat tanggapan tersebut secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)




