Mediatrapnews,Banyuasin, Sumatera Selatan — Warga Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Aswani Kirom, kembali menyuarakan pentingnya transparansi dan pengawasan terhadap penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2025.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menuduh siapa pun, melainkan hanya meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan anggaran di desanya.
> “Saya tidak menuduh siapa pun. Saya hanya meminta agar APH bisa memeriksa semua realisasi Dana Desa tahun 2025, supaya masyarakat tahu dan tidak ada kecurigaan. Lebih baik mencegah daripada mengobati,” ujar Aswani Kirom, Rabu (22/10/2025).
Aswani menjelaskan, sikapnya ini semata-mata sebagai bentuk kepedulian terhadap kemajuan desanya agar semua kegiatan pembangunan benar-benar tepat sasaran, terbuka, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
*Soroti Proyek Tanpa Papan Informasi dan Bangunan Mulai Rusak*
Dalam keterangannya, Aswani menyebut bahwa beberapa kegiatan pembangunan di Desa Tanjung Menang tidak dilengkapi papan informasi proyek sebagaimana mestinya. Ia juga menemukan beberapa bangunan yang dikerjakan tahun ini sudah mulai tampak rusak, meskipun belum lama selesai.
Menurutnya, hal ini perlu diklarifikasi oleh pemerintah desa agar masyarakat tidak menafsirkan secara salah.
> “Kami tidak ingin menuduh. Tapi kalau tidak ada papan informasi dan bangunan cepat rusak, tentu masyarakat bertanya-tanya. Kami hanya ingin kejelasan agar semua transparan,” ujarnya.
Program Rumah Tidak Layak Huni (RTH) Diduga Belum Jelas Realisasinya
Selain proyek fisik, Aswani juga menyoroti program Rumah Tidak Layak Huni (RTH) yang tercantum dalam anggaran Dana Desa 2025.
Menurut pengamatannya, realisasi program tersebut belum terlihat jelas di lapangan, sehingga perlu adanya verifikasi oleh pihak berwenang.
> “Program RTH itu sangat bagus untuk membantu warga miskin. Tapi kalau belum jelas realisasinya, sebaiknya diperiksa agar tidak salah persepsi. Semua harus berdasarkan data dan fakta,” tambahnya.
Soroti Penyertaan Modal dan Dana Hari Kemerdekaan
Aswani Kirom juga meminta penjelasan terbuka terkait penyertaan modal desa yang mencapai puluhan juta rupiah. Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak tahu dana tersebut digunakan untuk apa dan dikelola oleh siapa.
> “Kalau itu untuk BUMDes, masyarakat ingin tahu bidang usahanya apa dan siapa direkturnya. Karena uang itu milik bersama, jadi wajar kalau masyarakat ingin tahu,” ucapnya.
Selain itu, ia juga menyoroti alokasi dana untuk kegiatan Hari Kemerdekaan yang nilainya disebut cukup besar. Menurutnya, keterbukaan anggaran menjadi kunci agar tidak menimbulkan prasangka.
> “Kami mendukung kegiatan 17 Agustus, tapi kalau anggarannya besar tentu harus transparan. Masyarakat ingin tahu digunakan untuk apa saja,” katanya.
Siap Bantu APH Jika Turun ke Lapangan
Dalam kesempatan itu, Aswani menegaskan kesiapannya untuk membantu APH apabila dilakukan pemeriksaan langsung ke Desa Tanjung Menang.
Ia mengaku siap memberikan informasi dan data lapangan yang ia miliki secara terbuka.
> “Kalau APH turun langsung ke Desa Tanjung Menang, saya siap membantu dan menunjukkan apa yang saya ketahui. Saya ingin semua jelas, tidak ada yang ditutupi,” tegasnya.
Menurutnya, pengawasan publik bukan untuk memperkeruh suasana, tetapi justru untuk menjaga agar pemerintahan desa berjalan dengan baik.
> “Tujuan saya bukan untuk menjatuhkan siapa pun. Ini murni bentuk kepedulian agar uang negara digunakan sesuai aturan. Semua pihak harus saling mengingatkan demi kebaikan bersama,” ujarnya.
Langkah Resmi Akan Ditempuh
Aswani menyebutkan bahwa ia akan segera menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum terkait hal-hal yang ia temukan di lapangan. Setelah laporan diterima, ia berjanji akan mempublikasikan temuannya ke media dengan tetap berpedoman pada prinsip kebenaran dan tanggung jawab sosial.
> “Nanti setelah surat resmi masuk ke APH, baru akan saya sampaikan ke media apa saja yang menjadi dugaan dan temuan di lapangan. Semua akan saya sampaikan berdasarkan fakta, bukan opini,” jelasnya.
*Keterbukaan Informasi untuk Kepentingan Bersama*
Pengamat tata kelola desa menilai langkah yang dilakukan Aswani Kirom merupakan bagian dari pengawasan sosial masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di mana masyarakat berhak memperoleh informasi dan berpartisipasi dalam pembangunan.
Keterlibatan masyarakat dalam mengawasi Dana Desa menjadi bagian penting dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. (Red)
*Catatan Redaksi:*
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil wawancara dan keterangan resmi narasumber bernama Aswani Kirom, warga Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin.
Berita ini bersifat informatif dan berimbang, tanpa bermaksud menuduh atau menyudutkan pihak mana pun.
Pihak Pemerintah Desa Tanjung Menang maupun instansi terkait berhak menyampaikan hak jawab dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




