Daerah

Jalan Rusak dan HGU Dipertanyakan, KRAK Desak BPN Buka Data PT Gembala Sriwijaya

Kirim

Mediatrapnews,Palembang— Aktivitas PT Gembala Sriwijaya di Kabupaten Ogan Ilir kembali menuai sorotan. Perusahaan tersebut diduga menyebabkan kerusakan Jalan Lingkar Indralaya akibat penggalian parit dan lalu lintas alat berat. Pada saat bersamaan, status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan itu dipertanyakan karena disebut telah berakhir, namun kegiatan di lapangan masih berlangsung.(3/1/2026).

Dugaan kerusakan jalan sebelumnya disoroti DPRD Ogan Ilir. Dewan menilai aktivitas perusahaan mengganggu fungsi jalan dan berpotensi membahayakan pengguna. Jalan lingkar yang menjadi akses publik itu mengalami penurunan kualitas di sejumlah titik sejak aktivitas perusahaan meningkat.

Persoalan kian kompleks ketika isu status HGU mencuat. Jika masa HGU PT Gembala Sriwijaya benar telah berakhir, maka keberlanjutan aktivitas perusahaan berpotensi melanggar ketentuan pertanahan dan memicu konflik agraria.

Ketua LSM KRAK (Koalisi Rakyat Anti Korupsi), Fery Utama, menilai kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan negara terhadap aktivitas korporasi. Menurut dia, kerusakan fasilitas umum dan dugaan penguasaan lahan tanpa dasar hukum tidak bisa diperlakukan sebagai pelanggaran administratif semata.

“Kerusakan jalan dan persoalan HGU adalah dua hal yang saling terkait. Jika negara membiarkan ini terjadi, maka hukum kehilangan wibawanya,” kata Fery Utama.

Fery menyebut KRAK tengah menyiapkan aksi massa ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI). Aksi tersebut bertujuan mendesak BPN membuka secara transparan dokumen dan status HGU PT Gembala Sriwijaya, termasuk dasar hukum perpanjangan apabila ada.

Menurut Fery, bila HGU telah habis dan tidak ada landasan hukum baru, maka aktivitas perusahaan dapat dikategorikan sebagai penguasaan lahan tanpa hak yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Ia juga mendorong aparat penegak hukum menyelidiki dugaan pelanggaran atas kerusakan jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Transparansi dan penegakan hukum adalah kunci agar persoalan ini tidak berlarut,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, PT Gembala Sriwijaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kerusakan Jalan Lingkar Indralaya maupun kejelasan status HGU. Sementara itu, publik menunggu langkah konkret pemerintah dan aparat hukum untuk memastikan perlindungan kepentingan umum serta kepastian hukum di wilayah tersebut.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *