Mediatrapnews, Batanghari – Pembukaan Lahan Perkebunan Terutama Dalam Skala Besar Seperti Kelapa Sawit di Batas Wilayah Atau Dalam Kawasan Perbatasan Kabupaten Sering Kali Menyebabkan Berbagai Dampak Serius, Baik Secara Lingkungan Maupun Sosial. Sabtu (17/01/2026)
Aktivitas pembukaan lahan (land clearing) untuk perkebunan kelapa sawit di wilayah tapal batas antara Kabupaten Batang Hari, Sarolangun dan Merangin memicu kontroversi. Pasalnya alat berat yang digunakan pembukaan lahan tersebut diduga kuat tidak memiliki izin resmi dari pemerintah Kabupaten Batang Hari
Berdasarkan pemantauan dilapangan ratusan bahkan ribuan hektar Lahan Kelapa Sawit yang sudah tertanam di kawasan perbatasan antar Kabupaten Batang Hari, Sarolangun dan Merangin tidak mengantongi izin usaha perkebunan (IUP) yang beroperasi di lokasi tersebut juga dituding menyerobot wilayah administratif Kabupaten Batang Hari
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) melalui bidang perizinan saudara Chandra menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada perizinan yang masuk terkait aktivitas di titik koordinat tersebut. Kami sudah mengecek database, belum ada izin lokasi maupun izin lingkungan hidup yang diterbitkan atas nama Antonius Wiliem dan H. Yusuf di wilayah tapal batas itu. Segala aktivitas pembukaan lahan perkebunan di sana statusnya ilegal
Warga Desa Batu Sawar, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari menyuarakan kekhawatiran terkait dampak ekologis dan potensi konflik agraria dan Kepala Desa Batu Sawar, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari mengungkapkan bahwa pihak perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi kepada warga desa yang berbatasan langsung dengan area pembukaan lahan.
Abdul Khalik Kepala Desa Batu Sawar, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari mempunyai kekhawatiran jika ini dibiarkan, batas wilayah antar Kabupaten Batang Hari, Sarolangun dan Merangin, perusahaan melakukan untuk memicu konflik antar warga desa di tiga Kabupaten ini. Ujar Abdul Khalik
Abdul Khalik Kepala Desa Batu Sawar, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari sangat berharap kepada Bapak Sekretaris Daerah Mula P Rambe segera membentuk tim Inspeksi Mendadak (Sidak) untuk turun tangan adanya pembukaan lahan Perkebunan Kelapa Sawit diduga ratusan bahkan ribuan hektar yang tidak memiliki izin resmi dan juga sudah melanggar batas wilayah. Sebut Abdul Khalik
Seringnya konflik tapal batas di berbagai daerah di Indonesia, terutama yang dipicu oleh sengketa lahan sawit atau pemekaran wilayah, mengharuskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk rutin melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan intervensi langsung guna mencegah gesekan sosial
Konflik tapal batas Kabupaten bukan hanya sekedar garis koordinat, tetapi menyangkut hajat hidup warga perbatasan, sehingga intervensi aktif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sangat krusial. (WHD)




