Batang hari Daerah

Pemkab Wajib Melakukan Sidak Rutin Tapal Batas Kabupaten

Kirim

Mediatrapnews, Batang Hari – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Memang Memiliki Kewajiban Untuk Melakukan Pengawasan Rutin, Termasuk Sidak (Inspeksi Mendadak) Atau Patroli Ke Tapal Batas Wilayah, Guna Memastikan Kejelasan Administrasi, Mencegah Konflik Sosial dan Menjamin Ketertiban. Rabu (21/01/2026)

Langkah Kepala Desa yang hanya membuat laporan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terkait ganguan di tapal batas Kabupaten adalah tindakan administratif yang sesuai dengan kewenangan untuk menjembatani konflik, mengingat penyelesaian sengketa tapal batas antara Desa/Kabupaten memerlukan intervensi Pemerintah yang lebih tinggi

Secara administratif, Kepala Desa bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat, termasuk dalam melaporkan potensi konflik tapal batas

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tugas Kepala Desa mencakup penyelesaian sengketa berbasis adat/desa, namun kasus tapal batas yang melibatkan wilayah antar desa atau antar kecamatan yang cukup alot, penyelesaiannya diambil alih oleh tingkat Kabupaten/Kota

Permendagri No. 45 tahun 2016 penetapan batas desa yang sah ditetapkan oleh Bupati/Walikota (Perbub/Perwil)

Patroli Tapal Batas sering dilakukan secara sinergi melibatkan personel gabungan (TNI/Polri/Pemkab) untuk menciptakan kondusif dan sidak rutin bertujuan untuk mencegah sengketa batas wilayah yang sering terjadi akibat klaim sepihak atas sumber daya alam (SDA) atau ketidak jelasan batas wilayah, terutama di daerah pemekaran

Penegasan batas daerah wajib dilakukan melalui Permendagri No.45 Tahun 2016 untuk memberikan kepastian hukum dan teknis terhadap batas wilayah yang salah satu caranya adalah dengan memantau pilar batas dilapangan

Dalam menjaga tapal batas, Pemkab sering bekerja sama dengan TNI (Babinsa) dan Polri untuk melakukan patroli dialogis yang bertujuan memelihara hubungan antara warga perbatasan

Jika ditemukan pergeseran pilar batas atau potensi konflik, Pemkab didampingi instansi terkait seperti TNI atau KPK untuk aset melakukan penertiban dan pemulihan

Sidak Rutin sering kali menjadi dasar bagi Pemkab untuk mengusulkan revisi batas (Permendagri) agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan dengan demikian sidak dan patroli tapal batas merupakan bagian integral dari tugas Pemkab dalam menjaga keamanan dan tertib administrasi wilayah. (WHD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *