Muba — Tabir pengelolaan Dana Desa Tebing Bulang mulai dibuka. LSM Gerakan Nasional Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (GRANSI) mengunci data dan dokumen pengelolaan anggaran desa dalam rentang 2021 hingga 2025, yang ditaksir bernilai miliaran rupiah dan kini menggantung di atas tanda tanya serius.
Ketua GRANSI, Supriyadi, menegaskan bahwa sorotan ini bukan isu spontan, melainkan hasil penelusuran dokumen administratif, laporan kegiatan, serta pencocokan awal dengan kondisi faktual.
“Ini bukan asumsi. Ini soal data. Dari 2022 sampai 2025, terdapat rangkaian kegiatan dengan pola berulang, nomenklatur seragam, dan nilai signifikan. Jika semuanya berjalan lurus, seharusnya jejak manfaatnya mudah dilihat. Faktanya, itu yang kini dipertanyakan,” kata Supriyadi, Senin, 27 Januari, di kantornya.
*Pola Berulang, Output Dipertanyakan*
GRANSI mencatat, dalam beberapa tahun berturut-turut, kegiatan-kegiatan yang sama kembali dianggarkan, mulai dari sektor pemerintahan, pemberdayaan, hingga pembangunan fisik. Namun, keterukuran hasil dan keterbukaan informasinya dinilai lemah.
Sejumlah kegiatan yang menjadi fokus sorotan antara lain:
*Operasional Pemerintah Desa
*Musyawarah Perencanaan Desa dan Pembahasan APBDes
*Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa
*Penyelenggaraan Informasi Publik Desa
*Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan
*Penyuluhan dan Sosialisasi Bidang Hukum
*Pengelolaan dan Pelatihan BUM Desa
*Program Peningkatan Produksi Pertanian dan Peternakan
*Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan, Posyandu, dan PKD
*Pembangunan serta Rehabilitasi Jalan Desa dan Jalan Lingkungan
Pembangunan dan Rehabilitasi Sanitasi Permukiman
*Penyediaan dan Peningkatan Sarana Air Bersih
*Pembangunan dan Rehabilitasi Sarana Perikanan Darat
“Kalau kegiatan ini benar-benar terlaksana sesuai dokumen, maka wujudnya harus kasat mata. Kalau tidak, negara harus masuk untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Supriyadi.
Anggaran Miliaran, Akuntabilitas Jadi Kunci
GRANSI menegaskan bahwa akumulasi anggaran dalam periode tersebut tidak bisa dipandang kecil, sehingga pengujian akuntabilitas menjadi keharusan, bukan pilihan.
“Dana Desa adalah uang negara. Ketika nilainya miliaran rupiah dan muncul pertanyaan publik, maka transparansi bukan lagi imbauan, tapi kewajiban,” tegasnya.
*Laporan Disiapkan, Jalur Hukum Ditempuh*
GRANSI memastikan bahwa laporan dugaan indikasi telah disusun dan akan dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Seluruh data dan dokumen yang dimiliki akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diuji dan diverifikasi.
“Kami tidak menghakimi dan tidak menyebut siapa bersalah. Tugas kami adalah membuka data, tugas penegak hukumlah untuk menilai dan memeriksa,” kata Supriyadi.
Ia menambahkan, langkah ini dilakukan agar tidak terjadi pembiaran terhadap potensi penyimpangan, sekaligus melindungi semua pihak dari spekulasi liar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Tebing Bulan belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan tersebut.(Red)




