Daerah

Pansus DPRD Sumsel Dinilai Tumpul Tangani Kasus PT Melania, Wasito: Jangan Jadi Macan Ompong*

Kirim

Mediatrapnews,Banyuasin — Panitia Khusus (Pansus) lintas fraksi DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang menangani persoalan perkebunan PT Melania Indonesia di Kabupaten Banyuasin menuai kritik keras dari masyarakat. Pansus dinilai tidak profesional dan kehilangan fungsi pengawasan, karena tidak menghadirkan pihak perusahaan maupun dinas teknis, serta tidak melakukan peninjauan lapangan.

Penilaian tersebut disampaikan Wasito, tokoh masyarakat Desa Talang Kemang, Kecamatan Rantau Bayur, yang menjadi narasumber utama dalam pemberitaan ini.

“Kami datang membawa persoalan yang sudah bertahun-tahun merugikan masyarakat. Tapi Pansus tidak turun ke lapangan, tidak memanggil perusahaan, dan tidak menghadirkan dinas terkait. Kalau seperti ini, Pansus hanya seremonial,” kata Wasito.

Pansus DPRD Sumsel diketahui menggelar rapat pada 27 Januari 2026 di Kantor Desa Mainan, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin. Namun pelaksanaan rapat tersebut dipersoalkan karena digelar secara mendadak dan dinilai tidak mencerminkan prinsip partisipasi publik.

Warga Talang Kemang Dikabari sehari sebelum pansus melalui Wa

Wasito mengungkapkan, masyarakat Desa Talang Kemang baru menerima informasi sekitar pukul 09:00 WIB, bahwa keesokan paginya akan ada agenda Pansus.

“Pemberitahuan mendadak ini membuat masyarakat tidak bisa menyiapkan data dan kehadiran dengan baik. Ini bukan partisipasi yang sehat,Apa lagi tidak Ada undagan Resmi”ujarnya.

Tujuh Keluhan Utama Warga Talang Kemang

Dalam forum tersebut, Wasito menyampaikan tujuh poin keluhan utama warga Talang Kemang terkait aktivitas PT Melania Indonesia, yakni:

1.Permintaan pengukuran ulang luas HGU.
2.Dugaan pencemaran limbah pabrik karet.
3.Aktivitas galian gajah yang menyebabkan longsor dan merusak jalan umum serta area pemakaman.
4.Dugaan lahan konservasi ditanami sawit.
5.CSR perusahaan yang dinilai tidak berjalan layak.
6.Kebun plasma yang tidak pernah direalisasikan.
7.Penunggakan gaji dan iuran BPJS tenaga kerja.

Namun, menurut Wasito, seluruh keluhan tersebut tidak ditanggapi secara serius dan tidak diikuti langkah konkret.

“Sampai sekarang tidak ada satu pun anggota Pansus yang datang ke lokasi Talang Kemang. Padahal semua persoalan itu ada di lapangan,” tegasnya.

Keluhan Senada dari Warga Desa Mainan

Keluhan warga Talang Kemang diperkuat oleh masyarakat Desa Mainan. Tokoh masyarakat setempat, Hery Jumnak, meminta agar Pansus DPRD Sumsel merekomendasikan penutupan PT Melania Indonesia.

“Sejak 2010 kami meminta kebun plasma minimal 20 persen dari luas lahan yang dikelola PT Melania, sekitar 888 hektare. Tapi sampai hari ini tidak pernah direalisasikan,” ujar Hery.

Hery juga menyoroti pelaksanaan CSR yang dinilai simbolik.

“Kalaupun ada CSR, hanya sepuluh paket bingkisan berisi roti gabin. Itu pun setahun sekali,” katanya.

Selain itu, Hery menyebut Hak Guna Usaha (HGU) PT Melania telah berakhir pada 2023 dan hingga 2026 belum diperpanjang.

Desakan Tidak Perpanjang HGU

Tokoh masyarakat lainnya, H. Muhammad Ali, S.Ag, menyampaikan permintaan agar HGU PT Melania tidak diperpanjang dan Pansus merekomendasikan penutupan perusahaan.

“Permasalahan sangat kompleks, mulai dari penunggakan gaji, dugaan penggelapan iuran BPJS, pencemaran lingkungan, penyerobotan lahan warga, hingga tidak adanya kebun plasma dan CSR untuk desa,” kata Ali.

Ia menilai keberadaan PT Melania tidak memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat Desa Mainan.

Kritik Terbuka: DPRD Diminta Tidak Jadi “Macan Ompong”

Di akhir pernyataannya, Wasito menyampaikan permintaan keras kepada DPRD Provinsi Sumatera Selatan agar ke depan benar-benar menjalankan fungsi pengawasan.

“Jangan lagi DPRD seperti macan ompong. Malulah kepada masyarakat yang sudah ke mana-mana melapor, sampai ke aparat penegak hukum dan lembaga pusat,” tegas Wasito.

Menurut dia, DPRD sebagai wakil rakyat yang seluruh fasilitasnya dibiayai dari uang rakyat, seharusnya berada di garda terdepan membela kepentingan masyarakat.

“Masak rakyat sudah bergerak sejauh itu, sementara DPRD hanya berhenti di rapat. Kalau seperti ini, rakyat kehilangan kepercayaan,” ujarnya.

Dinilai Langgar Prinsip Pansus

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU MD3, Pansus DPRD memiliki kewenangan memanggil pihak terkait, menghadirkan dinas teknis, serta melakukan peninjauan lapangan. Namun dalam kasus ini, Pansus DPRD Sumsel dinilai:

*Tidak menghadirkan pihak perusahaan dan instansi teknis,
*Tidak melakukan peninjauan lapangan,
Menggelar rapat secara mendadak,
Tidak menyampaikan rekomendasi terbuka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Melania Indonesia dan DPRD Provinsi Sumatera Selatan belum memberikan keterangan resmi. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *