Banyuasin, Mediatrapnews – Pengacara Kondang Emilia Puspita yang biasa di sapa Ita Jamil kuasa hukum dari korban yang meninggal almarhum Obirta pada penembakan di Desa Tanjung Agung Sumatera Selatan bermaksud untuk memantau proses perkembangan penyelidikan kasus yang di tanganinya saat ini, Senin 02/02/2026.
” Pada hari ini saya datang langsung kesini untuk pertanyakan sudah sampai mana laporan saya dari beberapa bulan lalu ” Ujar Ita Jamil.
Di jelaskan Afandi Selaku penyidik yang menangani kasus tersebut, ” dari laporan pertama itu sudah sampai di kejaksaan tapi di kembalikan lagi ke polres karena masih ada beberapa berkas yang kurang dan harus di lengkapi, untuk itu mereka sudah memanggil saksi dari korban dan juga sudah di lengkapi kembali berkasnya untuk di antarkan ke Kejaksaan Banyuasin “.
” Terkait status para tersangka, masa penahanan terhadap tersangka Hadi Cs telah memasuki perpanjangan penahanan kedua. Masa penahanan tersebut akan berakhir pada 19–20 Februari 2026 dan secara hukum tidak dapat diperpanjang kembali,” Ungkap Affandi.
Dengan kondisi tersebut, penyidik memastikan bahwa penyerahan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) dalam kasus penembakan terhadap sopir angkot Obirta Parziman akan dilakukan paling lambat pada 20 Februari 2026.
Harapan Ita Jamil dalam laporan ini bisa cepat di selesaikan serta ada titik terangnya dan pelaku bisa dijatuhi hukuman yang setimpal atas pembunuhan yang dilakukan, pelaku juga harus merasakan luka mendalam yang di rasakan oleh keluarga korban, tutupnya.




