Daerah Hukum Palembang

Masyarakat menunggu keberanian Kejati Sumsel P.21 perkara BSB dan tersangkakan Mantan Kakan BPN Kota Palembang

Kirim

Mediatrapnews, Palembangan – Perkara kriminal berat yang menjadi topik perbincangan khalayak ramai di setiap sudut Kota dan kampung serta dusun adalah perkara Bank Sumsel Babel dan penjualan asset tanah Asrama putri Yayasan Batanghari Sembilan.

Kedua perkara ini menjadi hangat dan trending topik Sumsel serta di bahas secara nasional karena terduga pelaku adalah calon Kepala Daerah terpilih dan tidak di usung oleh Partai Pemenang Pemilu yaitu Partai Gerindra.

Issue adanya dugaan intervensi tokoh politik dan pengusaha serta oknum APH agar perkara Bank Sumsel Babel dan perkara penjualan asset tanah Yayasan Batanghari Sembilan di hentikan menyeruak dengan bermacam tipe isue yang di bicarakan.

Perbuatan Melawan Hukum dalam kedua perkara ini kental dengan tupoksi terduga pelaku kejahatan yaitu hak prerogatif dan hak pemutus atas nama jabatan karena tupoksi selaku pimpinan kantor dan pimpinan pemerintahan.

Dalam perkara Bank Sumsel Babel terduga pelaku membuat pernyataan yang diduga palsu karena berbeda dengan kejadian sebenarnya atau cerita khayalan patut diduga dinyatakan dalam akta notaris.

Isi Akta notaris yang diduga kuat cerita khayalan ini di jadikan dasar pengangkatan Direksi dan Komisaris serta perjanjian kridit yang nilai trilyunan rupiah.

Sementara dalam perkara penjualan asset tanah Yayasan Batanghari Sembilan, Mantan Kakan BPN bertanda tangan di dalam SK sertifikat tanah atas nama fihak swasta.

Padahal status tanah dalam peta bidang milik Yayasan Batanghari Sembilan dan diduga masih dalam objek perkara sengketa tapi dengan keberanian yang luar biasa mantan Kakan BPN perintahkan staff diduga untuk merubah peta bidang.

Orang suruhan mantan Kakan BPN itu yaitu “G” dan staff BPN telah menyatakan dalam BAP penyidikan bahwa perintah Kakan BPN untuk memproses sertifikasi agar tanah YBS bisa menjadi milik swasta.

Saat ini masyarkat seantero Sumsel berharap Kejati bertindak objective dan berani menegakkan hukum walaupun pelakunya adalah orang penting yang dekat dengan petinggi lembaga hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *