Mediatrapnews,Palembang – Sengketa pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) kembali mencoreng dunia layanan jasa pertanahan. PT Herdi Jaya melalui kuasa hukumnya secara resmi melayangkan dua somasi atas dugaan tidak diselesaikannya pengurusan pemecahan sertifikat meski dana ratusan juta rupiah telah dibayarkan.(5/3/2026)
Somasi pertama dilayangkan kepada Notaris Husnawaty, S.H. pada 19 Januari 2026. Disusul somasi kedua kepada pimpinan Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Cabang Palembang pada 13 Februari 2026.
Nilai total yang ditagihkan mencapai Rp303.200.000.
Uang Dibayar, Proses Mandek Bertahun-tahun
Kuasa hukum PT Herdi Jaya, Reno Wardono, S.H., M.H., CLA., menyatakan kliennya telah membayarkan biaya pengurusan dan pemecahan SHM sebesar Rp189.500.000 kepada notaris yang menangani proses tersebut.
Namun, menurutnya, hingga bertahun-tahun berlalu, sertifikat yang dijanjikan tidak pernah terbit. Dana yang telah dibayarkan pun disebut tidak pernah dikembalikan.
“Kami mempertanyakan akuntabilitas dan tanggung jawab profesional. Klien kami telah memenuhi kewajiban pembayaran, tetapi hasil pekerjaan tidak pernah terealisasi,” tegas Reno.
Karena proses tak kunjung selesai, klien akhirnya disebut mengurus ulang pemecahan sertifikat secara mandiri dengan biaya tambahan.
Tagihan Pokok dan Denda 12 Tahun
Dalam somasi tertanggal 19 Januari 2026, pihak kuasa hukum menuntut pengembalian dana pokok berikut Denda moratoir 6 persen per tahun sebagaimana ketentuan dalam KUHPerdata.
Rinciannya:
Rp189.500.000 (pokok)
Rp113.700.000 (bunga 12 tahun)
Total: Rp303.200.000.
Menurut Reno, lamanya waktu tanpa kepastian menjadi dasar pengenaan Denda.
“Ini bukan sekadar keterlambatan administratif. Ini menyangkut hak keperdataan klien kami yang tertahan lebih dari satu dekade,” ujarnya.
Bank Diminta Tidak Lepas Tangan
Somasi kedua ditujukan kepada BTN Syariah Cabang Palembang. Pihak kuasa hukum menilai, karena notaris yang bersangkutan disebut sebagai bagian dari proses kerja sama pembiayaan saat itu, maka ada tanggung jawab moral dan administratif yang tidak bisa diabaikan.
“Kami meminta pihak bank tidak bersikap pasif. Nasabah berhak atas kepastian dan perlindungan,” kata Reno.
Ia menegaskan bahwa langkah ini masih dalam koridor perdata dan merupakan upaya penyelesaian sebelum menempuh jalur hukum lanjutan.
Sinyal Gugatan dan Laporan Hukum
Kuasa hukum menyatakan, apabila tidak ada itikad baik atau penyelesaian konkret, pihaknya siap menempuh langkah hukum baik secara perdata maupun pidana.
“Somasi adalah peringatan resmi. Jika tetap diabaikan, maka gugatan perdata dan langkah hukum lainnya akan kami tempuh,” tegasnya.
Hak Jawab Terbuka
Berita ini disusun dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Notaris Husnawaty, S.H. maupun pihak BTN Syariah Cabang Palembang. Media masih membuka ruang hak jawab untuk menjaga prinsip keberimbangan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kepercayaan publik terhadap profesi notaris dan institusi keuangan dalam menjamin kepastian hukum atas hak tanah masyarakat.(Red)




