Mediatrapnews, Palembang – Sidang lapangan gugatan Arief Hamdani menjadi titik awal dugaan adanya gratifikasi yang diduga di diberikan oleh SKPD, Kontraktor dan anggota Dewan kepada Mantan Gubernur Sumsel.
“Laporan pendahuluan Arifia Hamdani ke KPK terkait dugaan gratifikasi oleh ASN, kontraktor dan anggota DPRD dalam pembangunan Vila Gandus mencengangkan publik”, ujar Deputy K MAKI Feri Kurniawan.
“Seperti seorang raja pemilik tanah Melayu Sumsel dengan segala isinya dan juga pemilik harkat hidup orang banyak”, ucap Feri dengan tertawa lebar.
“Baguslah kalau Arief lapor ke KPK karena kalau proses hukum di Sumatera Selatan mungkin akan bernasib sama dengan perkara RUPSLB Bank Sumsel Babel akan berlama – lama sampai ajal menjelang”, kata Deputy K MAKI sambil bercanda.
“Akan sangat mudah mengungkap perkara gratifikasi ini karena tidak ada kata ” Dak lemak” sehingga prosesnya akan cepat, mudah dan simple”, jelas Feri Deputy K MAKI.
“Pada era sebelumnya mungkin perkara ini juga akan mandeg di KPK karena kedekatan kultur dan kekerabatan yang sangat di junjung mantan ketua KPK FB”, ungkap Deputy K MAKI.
“Saat inilah yang paling tepat untuk membongkar semua korupsi di Sumsel melalui jalur KPK dan melakukan aksi – aksi damai di depan KPK”, tegas Feri K MAKI.
“Hanya KPK yang saat terkesan mampu bertindak tegas kepada Kepala Daerah yang korupsi”, pungkas Feri Deputy K MAKI.