Hukum Palembang

PLN ULP Ampera Turun ke Lokasi Dugaan Pencurian Listrik di Kemang Agung, Pernyataan ‘Sudah Dibersihkan’ Picu Pertanyaan: Apakah Ada Proses Hukum?

Kirim

Mediatrapnews, Palembang – Pihak PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Ampera bersama unsur kepolisian turun langsung ke lokasi di lingkungan RT 45 RW 09, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (29/5/2026). Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan warga yang mengindikasikan adanya dugaan kerja sama antara oknum petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dengan pihak tertentu dalam kasus pencurian aliran listrik di wilayah tersebut.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh perwakilan PLN ULP Ampera saat berada di lokasi, dikemukakan bahwa “kondisi di lapangan sudah tidak ada lagi, semuanya sudah dibersihkan”. Pernyataan ini justru memicu tanda tanya besar di kalangan warga dan pelapor, karena frasa “sudah dibersihkan” secara tersirat mengakui bahwa sebelumnya memang ada indikasi pelanggaran dan pencurian aliran listrik yang berlangsung selama ini.

Hal yang juga menjadi sorotan adalah proses pemeriksaan dan penelusuran lokasi yang dilakukan saat itu. Awak Media Center Jurnalis Kertapati (MC-JK) yang bertindak sebagai pihak pelapor, mengungkapkan bahwa keberadaannya tidak dilibatkan dalam kegiatan penyisiran dan pengecekan tersebut. Situasi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa langkah pengecekan ini seolah-olah diatur sedemikian rupa, dengan tujuan untuk menipu pandangan publik dan menciptakan kesan seolah-olah tidak pernah ada masalah pencurian listrik di wilayah tersebut.

“Kalau dikatakan sudah dibersihkan, itu artinya pasti ada yang dilakukan pelanggaran sebelumnya. Lalu pertanyaan kami, apakah tidak ada tindakan hukum atau penindakan lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat, baik oknum maupun pihak yang melakukan pencurian?” ujar Hery Koordinator MC-JK.

Menanggapi hal tersebut, MC-JK secara tegas mendesak Manajemen PLN ULP Ampera untuk melakukan pengecekan mendadak (sidak) ulang ke lokasi yang sama. Dalam pemeriksaan kedua ini, MC-JK menuntut agar unsur kepolisian dari sektor setempat benar-benar dilibatkan secara penuh, serta memberikan akses dan melibatkan tim MC-JK sebagai perwakilan pelapor dan pengawas publik, agar proses berjalan transparan, akuntabel, dan tidak ada lagi hal yang ditutup-tutupi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi lebih lanjut dari pihak manajemen PLN ULP Ampera terkait dugaan keterlibatan oknum, riwayat pelanggaran yang sudah “dibersihkan”, maupun langkah hukum yang akan diambil. Warga berharap agar kasus ini ditangani secara adil dan tuntas, agar praktik pencurian listrik dan kolusi yang merugikan negara dan masyarakat dapat benar-benar diberantas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *