Mediatrapnews, Palembang, 23 Juni 2026 — Sekali lagi kepentingan umum dikorbankan demi kepentingan pribadi. Sebuah truk Fuso berukuran besar melintang menghalangi Jalan Sungki, wilayah Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, memicu kemacetan parah yang berlangsung berjam-jam, mulai dari pagi hingga sore bahkan menjelang malam. Kendaraan itu datang untuk membongkar muatan di Toko Halifu Star, yang diduga berdiri kokoh melanggar aturan tepat di atas aliran anak sungai di tepi jalan tersebut. Selasa, (23/6/2026)
Keberadaan bangunan yang didirikan di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) itu sendiri sudah melanggar peraturan daerah, ditambah lagi tidak memiliki tempat bongkar muat resmi. Akibatnya, seluruh aktivitas pemindahan barang terpaksa dilakukan di atas badan jalan umum, menyempitkan akses dan menyiksa warga yang harus berdesakan melewati jalur sempit itu setiap harinya.
Ketika awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada Lurah Kemas Rindo, Suhaimi untuk meminta penjelasan soal status penggunaan lahan dan dugaan pelanggaran tempat usaha tersebut, jawaban yang diterima justru jauh dari harapan seorang pemimpin yang bertanggung jawab.
Alih-alih memberikan tanggapan tegas, menyatakan langkah penanganan, atau memastikan kepatuhan aturan, Lurah Suhaimi malah terlihat menghindar, melempar tanggung jawab, dan menganggap permasalahan itu tidak penting untuk dibahas. Bahkan ia menyebut urusan itu bukan wewenangnya:
“Mengenai truk Fuso tersebut, tanyakan saja ke pihak berwenang Dinas Perhubungan Kota Palembang, informasi kan ke sana.”
Belum cukup dengan jawaban yang gamang itu, ketika ditanya mengapa sangat lambat merespons pesan konfirmasi, sang lurah berdalih: “Baru buka HP”, lalu di akhir kalimat hanya melampirkan emoji tangan bersujud seolah ingin mengakhiri pembicaraan agar tidak ditanya lebih lanjut.
Jawaban yang seperti itu semakin mempertegas citra pemimpin yang tak peduli, lemah, bahkan terkesan ingin melindungi pelanggaran secara diam-diam. Selaku kepala wilayah yang bertugas mengawasi ketertiban, keamanan, dan kepatuhan warga di bawah kewenangannya, Lurah Suhaimi justru bertindak seolah buta, tuli, dan tidak mau tahu atas gangguan yang dirasakan langsung oleh masyarakatnya.
Publik pun bertanya: Apakah sikap menghindar ini tanda ketidakmampuan, atau justru ada kepentingan pribadi/keuntungan tertentu yang membuat sang lurah tutup mata terhadap dugaan pelanggaran tempat usaha itu? Mengapa aturan yang jelas terkesan tidak berlaku di wilayah binaannya sendiri?
Sikap yang seperti ini hanya melahirkan kesan bahwa jabatan hanya dipakai untuk keuntungan sendiri, bukan untuk melayani rakyat dan menjaga ketertiban umum. Warga berharap keberanian dan ketegasan bukan hanya sekadar janji saat kampanye, melainkan dibuktikan dengan tindakan nyata — bukan sekadar jawaban lempar tanggung jawab dan emoji tanpa makna.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dan konkret dari Lurah Kemas Rindo mengenai status hukum toko tersebut maupun langkah penyelesaian atas gangguan jalan yang berulang kali terjadi.




