Mediatrapnews, Batang Hari – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Batang Hari Menggelar Sidang Kode Etik Yang Keempat Kalinya Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Yang Berlangsung Diruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Batang Hari. Senin (27/04/2026)
Sidang tersebut berfokus pada pemeriksaan alat bukti yang diajukan oleh pihak teradu maupun pengadu
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Batang Hari saudara Irwanti Efendi dari Fraksi PAN dan bersama Anggota Badan Kehormatan (BK) Fernando Rinaldi Saputra dari Fraksi Golkar dan Hfiz Fraksi PPP secara langsung memimpin jalannya sidang
Irwanto Efendi mengatakan kepada Awak Media bahwa seluruh alat bukti dari kedua belah pihak telah diperiksa menyeluruh dan selain itu baik pengadu maupun yang teradu telah menanda tangani berita acara kelengkapan alat bukti yang menandai proses pembuktian telah memasuki tahap substansial
Menurut Irwanto Efendi tidak ada lagi penambahan barang bukti dengan alasan apapun dan hari ini merupakan batas akhir pemeriksaan, apalagi kedua belah pihak sudah menanda tangani berita acara
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Batang Hari Irwanto Efendi memastikan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada tanggal 4 mei 2026 dengan agenda menghadirkan saksi dari kedua belah pihak serta pemaparan lebih rinci terhadap barang bukti yang telah diajukan
Irwanto Efendi menanggapi pertanyaan yang disampaikan oleh Awak Media terkait kemungkinan menghadirkan pasangan dalam kasus tersebut sebagai saksi dan Irwanto Efendi menegaskan hal itu diperbolehkan sepanjang ada permintaan dari pengadu maupun teradu untuk memperkuat alat bukti dan itu sah…sah saja. Katanya
Diketahui, Kasus dugaan pelanggaran Kode Etik ini mencuatnya setelah beredarnya informasi mengenai dugaan penggerebekan terhadap seorang anggota dewan yang disebut berada bersama stafnya disebuah perumahan di Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi




