Mediatrapnews,OKU — Pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Tahun Anggaran 2025 mendapat sejumlah catatan serius dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam Resume Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, BPK mengungkap adanya kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam sejumlah kegiatan pemerintah daerah.(11/8/2026)
Jika dihitung dari nilai yang disebut dalam empat pokok temuan, terdapat sedikitnya Rp4,29 miliar yang menjadi perhatian, terdiri dari kekurangan penerimaan pajak, kelebihan pembayaran, kerugian daerah, serta potensi kelebihan pembayaran.
Pajak Daerah Berpotensi Kurang Rp745,70 Juta
Salah satu persoalan yang ditemukan BPK berada pada sektor pajak daerah.
BPK mencatat adanya kekurangan pungut BPHTB sebesar Rp437,48 juta. Selain itu, terdapat kekurangan penetapan PBB-P2 dengan nilai minimal Rp308,22 juta.
BPK kemudian merekomendasikan Kepala Bapenda untuk menindaklanjuti kekurangan tersebut melalui penagihan kepada wajib pajak dan melakukan penyesuaian penetapan tambahan PBB-P2 berdasarkan data objek pajak yang belum akurat.
58 Kegiatan Sekretariat DPRD, Kelebihan Pembayaran Rp1,40 Miliar
Persoalan berikutnya ditemukan dalam realisasi belanja barang dan jasa pada Sekretariat DPRD.
BPK menyebut terdapat 58 kegiatan yang tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,40 miliar.
BPK merekomendasikan agar Sekretaris DPRD memproses kelebihan pembayaran tersebut sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
12 Paket Pekerjaan PUPR Picu Kerugian Daerah Rp811,72 Juta
Sorotan cukup besar juga diarahkan pada Dinas PUPR.
BPK menemukan bahwa perencanaan dan pemilihan penyedia atas 12 paket pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan. Akibatnya, menurut hasil pemeriksaan BPK, muncul kerugian daerah sebesar Rp811,72 juta.
BPK meminta Kepala Dinas PUPR menindaklanjuti proses pemulihan kerugian tersebut dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Lima SKPD Kelebihan Bayar Rp1,06 Miliar
Tidak berhenti di situ, BPK juga menemukan persoalan dalam realisasi pembayaran belanja modal pada lima SKPD.
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,06 miliar, sementara masih terdapat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp682,54 juta.
Lima SKPD yang disebut dalam rekomendasi BPK adalah:
Dinas PUPR;Dinas Perkim;Dinas Kesehatan;Dinas Pendidikan; dan Sekretariat DPRD.
BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran diproses sesuai ketentuan. Sementara potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp682,54 juta diminta diperhitungkan pada pembayaran termin berikutnya dan/atau disetorkan ke Kas Daerah.
BPK Minta Temuan Segera Ditindaklanjuti
Berbagai temuan tersebut menjadi catatan penting dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten OKU.
BPK merekomendasikan Bupati OKU memerintahkan pejabat terkait untuk melakukan langkah perbaikan dan pemulihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen tersebut merupakan Resume Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten OKU Tahun 2025, dengan tanggal pemeriksaan/penandatanganan 29 Mei 2026.
Pertanyaan publik kini adalah bagaimana tindak lanjut Pemerintah Kabupaten OKU terhadap seluruh rekomendasi BPK tersebut, termasuk pemulihan kerugian daerah dan penyetoran ke Kas Daerah.
Catatan redaksi: Nilai Rp4,29 miliar di atas merupakan penjumlahan beberapa angka temuan yang tercantum dalam resume LHP. Angka tersebut bukan berarti seluruhnya merupakan kerugian daerah, karena dokumen BPK membedakan antara kekurangan penerimaan, kelebihan pembayaran, kerugian daerah, dan potensi kelebihan pembayaran.(Red)



