Mediatrapnews,PALEMBANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menyoroti kondisi kas dan kemampuan likuiditas Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024.
Dalam laporan tersebut, BPK memang memberikan opini bahwa laporan keuangan Pemprov Sumsel menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan. Namun, BPK memberikan Penekanan Suatu Hal terkait pengelolaan kas dan kewajiban jangka pendek pemerintah daerah.(11/8/2026)
Berdasarkan LHP yang ditandatangani di Palembang pada 25 Mei 2025, BPK mencatat bahwa per 31 Desember 2024 terdapat Kas dan Setara Kas sebesar Rp108.629.445.374,36.
BPK menjelaskan, saldo kas tersebut seharusnya termasuk sisa dana yang dibatasi penggunaannya, antara lain Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik/Nonfisik, Dana Insentif Daerah (DID), dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Namun, dalam catatan pemeriksaan disebutkan bahwa pada Tahun 2024 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menggunakan dana yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp555.532.766.101,81.
Kewajiban Jangka Pendek Rp1,29 Triliun
Selain persoalan kas, BPK juga menyoroti besarnya kewajiban jangka pendek Pemprov Sumsel.
Dalam LHP tersebut, BPK mencatat per 31 Desember 2024 terdapat Kewajiban Jangka Pendek sebesar Rp1.294.541.775.385,99 atau sekitar Rp1,29 triliun.
BPK menyatakan Pemprov Sumsel belum memiliki pendanaan yang memadai untuk membayar kewajiban jangka pendek tersebut, sehingga pemerintah provinsi mengalami kesulitan likuiditas.
Meski demikian, BPK menegaskan kondisi tersebut tidak menyebabkan opini BPK dimodifikasi terhadap laporan keuangan Pemprov Sumsel.
“Opini BPK tidak dimodifikasi sehubungan hal tersebut,” demikian substansi yang tercantum dalam bagian Penekanan Suatu Hal LHP.
Opini WTP, Tetapi Ada Catatan Penting
Dalam bagian opini, BPK menyatakan laporan keuangan Pemprov Sumsel Tahun 2024 menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan per 31 Desember 2024 serta realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas dan perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.
Opini tersebut diberikan berdasarkan pemeriksaan atas laporan keuangan dengan mempertimbangkan bukti-bukti pemeriksaan yang diperoleh BPK.
Namun, adanya Penekanan Suatu Hal menjadi bagian penting yang perlu menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan kondisi kas, penggunaan dana yang dibatasi penggunaannya, serta kemampuan pemerintah provinsi memenuhi kewajiban jangka pendek.
Persoalan tersebut juga menunjukkan bahwa opini atas kewajaran laporan keuangan tidak serta-merta berarti seluruh aspek pengelolaan keuangan daerah terbebas dari persoalan. Dalam dokumen yang sama, BPK menyebut pemeriksaan terhadap sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan disajikan dalam laporan tersendiri.
Laporan tersebut tercantum sebagai Laporan Nomor 51.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tanggal 25 Mei 2025 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pemeriksaan atas laporan keuangan.
Perlu Penjelasan kepada Publik
Temuan mengenai penggunaan dana yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp555,53 miliar serta kewajiban jangka pendek yang mencapai Rp1,29 triliun patut menjadi perhatian, khususnya dalam memastikan keberlanjutan fiskal dan kemampuan Pemprov Sumsel memenuhi kewajiban keuangan tepat waktu.
Publik juga perlu mendapatkan penjelasan mengenai untuk apa dana yang dibatasi penggunaannya tersebut digunakan, bagaimana mekanisme penggunaannya, serta langkah pemerintah provinsi dalam menyelesaikan kewajiban jangka pendek yang disebut BPK menyebabkan kesulitan likuiditas.
Dengan demikian, meskipun Pemprov Sumsel memperoleh opini BPK atas kewajaran penyajian laporan keuangannya, sejumlah catatan dalam LHP tetap menjadi bahan evaluasi penting terhadap tata kelola dan pengelolaan keuangan daerah.
Catatan: Berita ini disusun berdasarkan dua halaman LHP BPK yang Anda kirim, khususnya bagian Opini dan Penekanan Suatu Hal. Untuk berita yang lebih tajam dan lengkap, halaman LHP bagian temuan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan juga perlu dibaca karena biasanya memuat rincian permasalahan dan rekomendasi BPK.(RED)




