Banyuasin, Mediatrapnews – Polres Banyuasin bersama Kodim 0430 Banyuasin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuasin, dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Banyuasin menggelar razia gabungan untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Senin (12/10/2026).
Dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB tersebut, petugas mengamankan dua orang serta menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Razia menyasar dua lokasi, yakni kawasan Pilip 4, Desa Taja Raya, dan Pilip 2, Desa Taja Raya II. Kedua lokasi tersebut menjadi sasaran penindakan karena diduga rawan terhadap aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Sebelum bergerak ke lokasi, seluruh personel gabungan mengikuti apel kesiapan untuk memastikan koordinasi dan kesiapan petugas. Setelah itu, tim langsung melakukan penindakan di titik yang telah ditentukan.
Namun, petugas menghadapi kendala berupa medan yang sulit dijangkau. Saat tim tiba di lokasi, beberapa orang yang berada di tempat tersebut berhasil melarikan diri, sementara dua orang lainnya berhasil diamankan.
Dalam penindakan di lokasi kedua, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,79 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam, 10 alat hisap atau bong, satu timbangan digital, uang tunai Rp84.000, serta sejumlah barang lainnya.
Sementara itu, dari lokasi pertama, petugas menemukan lima bong yang terbuat dari botol plastik, satu bungkus plastik klip, empat korek gas, satu pirek kaca, dua skop dari sedotan, dan dua gunting.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial A.H. (28) dan S. (51). Berdasarkan laporan kegiatan, satu orang ditindaklanjuti melalui rehabilitasi, sedangkan satu orang lainnya menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Banyuasin melalui Kasi Humas Polres Banyuasin, IPTU Abu Bakar, S.H., mengajak masyarakat untuk turut mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba membutuhkan sinergi antara aparat dan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” ujar IPTU Abu Bakar.
Polres Banyuasin bersama unsur terkait menyatakan akan terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan guna menekan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Banyuasin.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada pihak berwenang agar lingkungan tempat tinggal tidak menjadi lokasi berkembangnya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.




