Daerah

GRANSI dan Forum LSM Bersatu Gelar Aksi di Kejati Sumsel, Supriyadi Desak Audit Anggaran Pupuk NPK Dinas Perkebunan Dan Pertanian Kab Lahat 2024–2026

Kirim

Mediatrapnews,PALEMBANG — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (DPP LSM GRANSI) bersama Forum LSM Bersatu menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).(28/10/2026)

Aksi tersebut mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan pupuk NPK cair pada Dinas Perkebunan dan Dinas Pertanian Kabupaten Lahat.

Dalam aksi tersebut, massa meminta Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap anggaran pengadaan pupuk NPK cair pada kedua dinas tersebut untuk tahun anggaran 2024, 2025, dan 2026. Mereka menilai, penelusuran lintas tahun anggaran diperlukan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kesesuaian antara anggaran yang dialokasikan dan realisasi kegiatan di lapangan.

Ketua Umum DPP LSM GRANSI, Supriyadi, menegaskan bahwa pihaknya meminta Kejati Sumsel tidak hanya memeriksa satu kegiatan tertentu, tetapi menelusuri seluruh rangkaian pengadaan pupuk NPK cair yang menjadi perhatian masyarakat.

“Kami mendesak Kejati Sumsel agar melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap anggaran pengadaan pupuk NPK cair pada Dinas Perkebunan dan Dinas Pertanian Kabupaten Lahat sejak tahun 2024, 2025 hingga 2026. Seluruh prosesnya harus ditelusuri, mulai dari perencanaan, penganggaran, proses pengadaan, penetapan penyedia, spesifikasi dan volume pupuk, hingga realisasi penyaluran kepada masyarakat penerima,” tegas Supriyadi dalam draf pernyataan untuk berita ini.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran negara benar-benar sesuai dengan peruntukannya. Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen anggaran, barang yang diadakan, dan realisasi penyaluran, hal itu perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum berdasarkan bukti yang sah.

“Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada kelengkapan administrasi. Kami berharap aparat juga menelusuri kesesuaian volume, kualitas, harga, serta manfaat pupuk yang diterima petani. Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dan didukung bukti yang cukup, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum,” lanjutnya.

Minta Proses Pengadaan Ditelusuri Secara Menyeluruh

GRANSI dan Forum LSM Bersatu menilai, pengadaan pupuk yang menggunakan anggaran publik perlu diawasi secara ketat karena berkaitan dengan kebutuhan petani dan pelaksanaan program pemerintah di sektor pertanian dan perkebunan.

Oleh sebab itu, massa meminta Kejati Sumsel menelusuri sejumlah aspek penting, antara lain dasar perencanaan kebutuhan pupuk, besaran anggaran setiap tahun, mekanisme pemilihan penyedia, kesesuaian harga dan spesifikasi, jumlah pupuk yang benar-benar tersedia, serta bukti penyalurannya kepada penerima manfaat.

Mereka juga meminta agar pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, pengadaan, pengawasan, dan pelaksanaan kegiatan dimintai keterangan apabila terdapat dasar dan kebutuhan pemeriksaan sesuai prosedur hukum.

Menurut GRANSI, penelusuran terhadap tahun anggaran 2024, 2025, dan 2026 perlu dilakukan secara cermat agar aparat dapat memperoleh gambaran utuh mengenai pelaksanaan kegiatan pada kedua dinas tersebut. Setiap temuan, kata mereka, harus diuji melalui dokumen, keterangan pihak terkait, dan bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran

Dalam aksi damai tersebut, massa menegaskan bahwa pengawasan masyarakat merupakan bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.

Mereka berharap Kejati Sumsel memberikan perhatian terhadap informasi dan pengaduan yang disampaikan, kemudian menindaklanjutinya berdasarkan kewenangan, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku.

GRANSI dan Forum LSM Bersatu juga menekankan pentingnya penanganan yang profesional dan objektif. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana, mereka meminta agar proses hukum dilakukan tanpa pandang bulu.

Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum, dugaan penyimpangan dalam pengadaan pupuk NPK cair pada Dinas Perkebunan dan Dinas Pertanian Kabupaten Lahat tersebut tetap merupakan dugaan dan tidak dapat dinyatakan sebagai tindak pidana yang telah terbukti.

DPP LSM GRANSI dan Forum LSM Bersatu berharap Kejati Sumsel menindaklanjuti tuntutan tersebut secara serius, khususnya dengan menelusuri anggaran pengadaan pupuk NPK cair selama tiga tahun anggaran, yakni 2024, 2025, dan 2026, demi memastikan penggunaan keuangan negara berjalan sesuai ketentuan.

Setelah melakukan Orasi Aksi Diterima baik Dan langsung menuju PTSP untuk melaporkan secara langsung. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *