Mediatrapnews, Palembang – Mandat konstitusi, pasal 1 ayat (2) UUD 1945, menyebutkan bahwa kedaulatan di tangan rakyat. Pelaksanaan mandat kedaulatan rakyat antara lain di wujudkan melalui pemilu (pemilu DPR, pemilu presiden, dan pemilu lokal/pilkada dan pilkades) yang berjalan reguler setiap lima tahun.
Namun, partisipasi rakyat dalam proses demokrasi melalui mekanisme pemilu lima tahunan masih sangat sempit dan secara faktual berbiaya mahal. Partisipasi rakyat berhenti di bilik suara dan selanjutnya kebijakan yang menyangkut kepentingan nasional dan kepentingan rakyat yang berdaulat di rumuskan dan di putuskan oleh pemerintah dan anggota legislatif tanpa melibatkan secara langsung dalam perencanaan partisipatif, pelaksanaan partisipatif, pengawasan dan pertanggung jawaban. Akibatnya banyak sekali celah potensi in-efisiensi dan tindak pidana korupsi.
*Belajar Demokrasi Partisipatif Dari Desa* Desa merupakan ekosistem sosial, ekonomi, kebudayaan politik yang telah eksis sebelum terbentuk nya Negara dan sistem pemerintahan sekarang ini. Desa desa di Nusantara menjalankan sistem ekonomi, sosial, politik berdasarkan pertimbangan, kearifan lokal dan ke khasan yang beraneka ragam corak, adat istiadat.
Pasal 2 Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang telah di ubah melalui Undang Undang Nomor 3 tahun 2024, telah menegaskan kembali nya dua azaz yang menjadi Leichstar pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang sejak lama melekat dalam kehidupan desa, yaitu:
*Pertama*, Azas Rekognitif adalah Azas yang mengakui dan menghormati hak-hak dan kepentingan masyarakat desa. Negara mengakui bahwa masyarakat desa memiliki hak untuk mengatur dan mengurus kepentingan mereka sendiri seperti hak mengatur pengelolaan Tanah Ulayat, tanah kas desa, mengelola sumber daya alam desa.
*Demokrasi Partisipatif* melekat pada azas ini, dimana rakyat desa terlibat secara langsung dalam musyawarah dusun, musyawarah desa penyusunan perencanaan jangka menengah desa, pembahasan rencana kerja pemerintah desa tiap tahun, terlibat dalam pelaksanaan kegiatan, pengawasan dan pertanggungjawaban, pengembangan kelembagaan ekonomi desa seperti BUMDesa, BUMDesa Bersama dan atau koperasi desa serta kelembagaan masyarakat lain nya. *_Kedua_* Azas Subsidiaritas adalah azas yang menekankan bahwa urusan-urusan yang dapat diatasi oleh masyarakat desa sendiri tidak perlu diintervensi oleh pemerintah yang lebih tinggi. Artinya dalam azas Subsidiaritas ini pemerintah desa diberikan kewenangan memutuskan kebijakan, peraturan dan politik anggaran skala desa untuk kepentingan masyarakat desa melalui mekanisme demokratis dan partisipatif yaitu musyawarah desa.
Dalam penguatan demokrasi yang termasuk program Asta Cita pemerintah Prabowo – Gibran, perlu kiranya agar semua unsur mulai dari pemerintah pusat hingga desa, perguruan tinggi, jurnalis, pelaku bisnis, agar mempelajari praktek baik demokrasi Partisipatif dari desa desa Mandiri yang tersebar di tanah, agar demokrasi politik dapat berjalan seiring dengan demokrasi ekonomi. Bagi pemerintah daerah tahun ini adalah momentum yang tepat untuk mereview dokumen perencanaan jangka menengah dan rencana tahunan dengan memperhatikan dokumen perencanaan jangka menengah desa. Mengingat keberadaan desa yang jumlah nya mayoritas dan investasi negara melalui Dana Desa telah berjalan sepuluh tahun, upaya pembinaan secara terencana dan efektif efisien dapat menjadi prioritas. Sehingga dapat mendukung target nasional pengentasan kemiskinan dan perbaikan kualitas hidup masyarakat desa.
**Eka subakti Ketua DPW Forum BUMDes Indonesia Sumatera Selatan
** Ketua PK JAKER Palembang