Mediatrapnews. Palembang – Kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pembuatan Skat Kanal Spilway, Kolam Retensi dan Sodetan Sungai, Normalisasi Sungai di Daerah Rawan Karhutbunla pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. OKU Timur TA 2023 tengah menjadi perhatian publik. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan didesak untuk mengusut tuntas dugaan korupsi kegiatan tersebut dengan nilai anggaran mencapai 74 milyar rupiah.
Eksekutif Wilayah Nusantara Corruption Watch (Ekswil NCW), Fajar selaku Ketua Tim Investigasi menuturkan bahwa potensi kerugian negara diduga mencapai hingga 10 milyar rupiah (12/03/2025)
“Dalam pengolahan data kami menemukan ada potensi tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme yang diduga dilakukan secara bersama sama, baik dari oknum legislatif, sekretaris daerah hingga Bupati dengan dioperatori oleh Kepala BPBD OKU Timur” Tegas Fajar.
Dalam penjelasannya, Fajar menyampaikan bahwa kasus korupsi di BPBD OKU Timur TA 2023 tersebut berbentuk penyalahgunaan wewenang, kerugian negara, atau praktik suap dalam kebijakan publik serta perilaku nepotisme terhadap penetapan pemenang lelang.
“Dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme pada kegiatan TA 2023 tersebut nama rekanan pada kegiatan dimaksud diduga merupakan kolega, keluarga, dan bahkan diduga milik anak kandung Kepala BPBD OKU Timur” tegas Fajar.
Pembuatan Skat Kanal Spilway, Kolam Retensi dan Sodetan Sungai, Normalisasi Sungai di Daerah Rawan Karhutbunla dikerjaan di 2 (dua) kecamatan dengan bertitik lokasi di Desa Harisan Jaya, Meluai Indah, Kertamulya, dan Rasuan
“Modusnya pengerjaan tersebut terbagi ke dalam 6 paket, dalam setiap paket rekanannya membagi pengerjaan ke beberapa relasi dan kolega, dan setelah itu baru dikerjakan dengan mengunakan sub rekanan” detail Fajar
Secara uji petik Ketua Investigasi tersebut memaparkan hasil temua pihaknya.
“Contoh dugaan di Desa Meluai Indah, pelaksana kegiatannya CV. CM dengan Vol Panjang 4.400 m, dengan Vol 27,506,92 m. Pagu anggaran senilai 2 M, namun disubkan kegiatan dimaksud dengan nilai kontrak jauh dibawah itu” terang Fajar.
Atas temuan di atas, Eksekutif Wilayah NCW telah melayangkan surat bernomor 039/NCW/SS/2/2025 kepada Kepala BPBD OKU Timur
“Prinsip-prinsip dasar dalam penegakan hukum, termasuk asas praduga tak bersalah, serta prinsip akuntabilitas dan transparansi, harus diimplementasikan dalam proses investigasi guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan profesional,” tutur Fajar
atas dasar tupoksi dan peran nyata membantu Negara dalam hal Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka kami dari Eksekutif Wilayah Nusantara Corruption Watch Sumatera Selatan secara resmi akan melakukan kampanye anti korupsi terkait Tindak Pidana Korupsi secara berjamaah pada kegiatan BPBD OKU Timur TA 2023
“Kami akan mendesa Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk memanggil Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. OKU Timur serta serta pihak pihak yang diduga terlibat melakukan perbuatan melawan hukum, untuk memperkaya atau menguntungkan diri sendiri dan kelompok sehingga merugikan keuangan negara” pungkas Fajar. (ksb)