Daerah Nasional

Pelaku Ilegal Drilling Merasa Aman Karena Tidak Tersentuh Oleh APH Kabupaten Batanghari dan Provinsi Jambi

Kirim

MediaTrapNews.com Batanghari – Para Pelaku Ilegal Drilling Merasa Aman Karena Sama Sekali Tidak Tersentuh Oleh APH Kabupaten Batanghari dan Provinsi Jambi.

Taman Tahura Senami Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari menjadi angin segar bagi pelaku Ilegal Drilling yang datang dari berbagai daerah luar Kabupaten Batang Hari

Pengamatan para Awak Media dampak dari Ilegal Drilling antara lain berkurangnya Pendapatan Negara dan ini adalah gambaran buruk terhadap Industri Migas Nasional Serta perusakan Lingkungan Fisik dan Lingkungan Sosial masyarakat sekitarnya dan menjadi perubahan udara, polusi sangat membahayakan kesehatan manusia

Sebagai langkah mengatasi Ilegal Drilling pemerintah harus memperkuat penegakan hukum bukan menutup mata atau pembiaran kepada pelaku Ilegal Drilling

Semoga Aparat Penegak Hukum (APH) mengambil sikap yang tegas untuk pemberantasan pemberhentian Ilegal Drilling baik di area Desa Bungku, Kecamatan Bajubang maupun Hutan Tahura Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari karena akibat dari Ilegal Drilling sudah beberapa kali terjadi kebakaran dan memakan korban jiwa

Ditemukan oleh Awak Media beberapa Pokkan (Penimbunan Minyak) berasal dari sumur-sumur Ilegal Drilling dan berhamparan drum dilokasi lahan sawit warga tanpa dilengkapi pelindung dan pelaku ilegal Drilling secara terang-terangan dengan rasa tidak bersalah dan takut dengan hukum ada apanya dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Batanghari bisa diam saja seolah-olah mereka pejam mata saja, seakan-akan pelaku ilegal Drilling sudah ada perlindungan

Yang lebih miris lagi dilokasi Taman Hutan Raya ada Pos Satgas Kehutanan yang dijaga oleh Petugas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Batanghari seperti pejam mata sama sekali tidak melakukan tindakan tegas, berdasarkan informasi didapat dari warga yang tidak mau disebutkan namanya mereka diduga mendapatkan fee sebagai uang koordinasi untuk memperlancar kegiatan Ilegal Drilling. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *