Palembang — Perkara pemalsuan dokumen Bank Sumsel Babel adalah perkara yang sangat mudah dan SPDP bisa segera P.21 dengan perbandingan alat bukti namun anehnya seakan perkara rumit dan mencekam.
Minuta akta, audio visual dan notulen rapat RUPSLB Bank Sumsel Babel tahun 2020 bercerita tentang kejadian atau peristiwa RUPSLB itu yang di hadiri oleh 27 pemegang saham dan panitia RUPSLB menjadi data otentik seperti naskah proklamasi.
Sementara akta RUPSLB Bank Sumsel Babel tahun 2020 adalah duplikasi dan atau fotocopy atau legalisir minuta akta RUPSLB 2020 itu dan artinya tidak ada sedikitpun perbedaan antara minuta dan akta secara akal sehat.
Aneh kalau peneliti data SPDP malah berkomentar lain dan berasumsi tanpa bukti seolah kejadian tersebut sudah dalam proses persidangan atau fakta sidang sehingga BAP penyidik terbantahkan dalam persidangan.
Tugas membela klien adalah tugas Penasehat Hukum atau kuasa hukum bukan tugas peneliti berkas sebelum P.21 sehingga tidak menghambat proses perkara pidana naik ke persidangan.
Alat bukti dan keterangan saksi sudah 100% menyatakan ada unsur dugaan pemalsuan dokumen dan melanggar undang – undang perbankan tapi terhambat karena bukti dan keterangan saksi menurut peneliti berkas belum lengkap di serahkan oleh penyidik.
Masyarakat dapat menilai seperti apa penegakan hukum di NKRI saat ini, apakah lebih baik atau malah tambah suram dan menyeramkan.