Palembang — P.19 yang di layangkan Kejati Sumsel terkait perkara pemalsuan dokumen perbankan dan kejahatan perbankan pada Bank Sumsel Babel menjadi pertanyaan masyarakat, “merubah pasal atau perkara perdata ??? “.
“Perkara mudah tapi di panjang – panjangkan mungkin itu yang bisa dinyatakan untuk perkara pemalsuan dokumen dan kejahatan perbankan pada perkara pemalsuan RUPSLB Bank Sumsel Babel tahun 2020”, ungkap Deputy K MAKI Feri Kurniawan.
“Substansi perkara sangat jelas dan diketahui oleh umum bahwa ada perbedaan isi minuta akta peristiwa RUPSLB Bank Sumsel tahun 2020 dengan yang dinyatakan pemegang saham dalam akta turunan minuta”, papar Feri lebih lanjut.
“Apakah itu bukan pemalsuan atau kebohongan yang merugikan orang yang di disposisikakan menjadi salah satu pengurus dan 27 pemegang saham lainnya”, ulas Deputy K MAKI itu.
“Entah apa di benak oknum yang diduga berupaya mengeleminir perkara yang jelas pidana pemalsuan dokumen dan kejahatan perbankan ini menjadi perkara perdata”, ucap Feri deputy K MAKI.
“Jangankan pemegang saham dan panitia RUPSLB Bank Sumsel Babel tahun 2020, Tuhan pun yang melihat peristiwa RUPSLB Bank Sumsel tahun 2020 di bohongi dengan pernyataan dalam akta notaris”, imbuh feri dengan tertawa lebar.
“Lihat saja perkembangan selanjutnya apakah yang salah jadi benar atau yang benar di hilangkan”, pungkas Feri Kurniawan.