Palembang — Kasus menghebohkan dunia perbankan tanah air yaitu pemalsuan dokumen RUPSLB bank Sumsel Babel tahun 2020 memasuki babak final dengan 2 tersangka terduga pembuat akta palsu.
“Apakah lanjut ke persidangan atau SP.3 atau dengan kata lain perkara di close tergantung dengan P.19 dari Kejaksaan Tinggi Sumsel”, jelas Feri Kurniawan Deputy K MAKI.
“Kalau P.19 dari Kejaksaan menyatakan tidak ada perbuatan jahat dan merupakan perkara perdata maka semua usai sudah”, ungkap Deputy K MAKI itu.
“Kalau perkara ini di telaah dengan akal sehat tanpa memandang filosofi hukum maka perkara ini masuk kategori “budike wong banyak” istilah wong Palembang”, ucap Feri Kurniawan.
“Budike atau kebohongan nyata ini tentu ada alasannya dan kepentingannya terkait orang dan pastinya kebijakan perbankan”, kata Deputy K MAKI dengan mata berkaca – kaca.
“Sedih dan miris suatu perbuatan yang jelasnya tidak sesuai kejadian yang di saksikan oleh 27 orang pemegang saham namun di legalkan”, lanjut Feri dengan menarik napas yang dalam.
“Inilah fotret hukum di negeri ini dengan segala bentuk intrik dan nalar hukum yang terkadang menyimpang tapi harus masyarakat terima”, tutur Deputy K MAKI dengan terbata – bata.
“Semoga Allah memberi petunjuk dan memberi jalan keadilan untuk masyarakat yang mendambakan hukum dunia yang adil dan beradab”, tutup Feri Kurniawan Deputy K MAKI.