Mediatrapnews, Palembang-Sebuah panggung hiburan orgen tunggal roboh saat digunakan dalam acara hajatan pernikahan warga di kawasan 8 Ulu, Palembang, Sumatera Selatan, (31/5). Insiden ini terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial, memperlihatkan detik-detik panggung ambruk ketika acara musik remix tengah berlangsung. (1/6/2025).
Dalam video tersebut, suasana yang awalnya meriah mendadak berubah menjadi panik. Beberapa penonton dan kru yang berada di atas maupun di sekitar panggung tampak berlarian menyelamatkan diri. Tidak ada korban jiwa, namun sejumlah orang dilaporkan mengalami luka ringan akibat tertimpa bagian panggung yang roboh.
Kejadian ini menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari aktivis sosial Sumatera Selatan, Ramogers (Ketua JA98) yang mempertanyakan masih maraknya penggunaan musik remix dalam acara-acara masyarakat, meskipun telah ada larangan resmi.
> “Ini bukan hanya sekadar insiden teknis, tetapi mencerminkan lemahnya pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan. Apalagi ini terjadi dalam hajatan pernikahan masyarakat yang seharusnya mengedepankan nilai budaya dan ketertiban,” kata Ramogers dalam keterangannya, Minggu (1/6).
Ramogers menegaskan bahwa musik remix di Sumatera Selatan bukan hanya dilarang, tetapi juga telah berulang kali dihimbau agar tidak digunakan dalam acara-acara hiburan rakyat, termasuk hajatan pernikahan. Ia menyebut musik remix sering dikaitkan dengan gangguan keamanan dan ketertiban, mulai dari keributan, pesta miras, hingga Narkoba.
Larangan ini telah ditegaskan dalam Surat Edaran Kapolda Sumatera Selatan yang melarang penggunaan musik remix dalam pertunjukan orgen tunggal. Selain itu, larangan tersebut juga memiliki dasar hukum kuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Hiburan. Dalam aturan tersebut, kegiatan hiburan yang berpotensi menimbulkan keresahan sosial dan mengganggu ketertiban umum dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pembubaran kegiatan dan pencabutan izin.
> “Imbauan dari aparat dan tokoh masyarakat sudah sering disampaikan, terutama menjelang musim hajatan. Tapi selama tidak ada penindakan tegas, hal ini akan terus terjadi. Ini bukan hanya soal musik, tapi soal keselamatan dan ketertiban umum,” tambah Ramogers.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai langkah hukum atau evaluasi terhadap kejadian tersebut. Namun masyarakat berharap, insiden robohnya panggung di tengah hajatan ini menjadi perhatian serius semua pihak untuk memperketat pengawasan terhadap hiburan masyarakat di Sumatera Selatan.(Red)




