Mediatrapnews – Pagar Alam, Sumatera Selatan – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang menjadi salah satu hak ASN (Aparatur Sipil Negara) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam, hingga kini belum juga dicairkan. Sejak Januari hingga Juni 2025, para pegawai belum menerima TPP, yang nominalnya sekitar Rp800 ribu per orang setiap bulan.
Keterlambatan pencairan ini menimbulkan keresahan di kalangan pegawai, karena TPP merupakan bagian penting dari penghasilan bulanan mereka. Sejumlah ASN yang enggan disebutkan namanya mengaku telah mencoba menanyakan langsung ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pagar Alam.
“Saya sempat bertanya ke BPKAD, katanya sampai sekarang Surat Keputusan (SK) saja belum ditandatangani oleh Wali Kota,” ujar salah satu ASN yang bekerja di lingkungan Pemkot.
Saat dikonfirmasi, Kepala BPKAD Kota Pagar Alam, Ade Kurniawan, membenarkan bahwa pencairan TPP masih tertunda. Ia menjelaskan bahwa prosesnya masih menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Bukan kami tahan, tetapi memang masih menunggu izin Kemendagri. Rencana kami akan cairkan sebelum Idul Adha,” kata Ade saat ditemui pada awal Mei 2025.
Namun hingga kini, menjelang Idul Adha, TPP tersebut belum juga terealisasi. Hal ini memicu pertanyaan di kalangan ASN dan masyarakat, mengingat kewajiban para pegawai tetap dijalankan tanpa adanya kepastian soal hak mereka.
Ketua DPC Akpersi (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) Pagar Alam, yang didampingi Sekretaris Herian Ardiansyah, turut angkat suara.
“Kami sudah konfirmasi langsung ke Kepala BPKAD. Jawabannya masih sama, menunggu izin Kemendagri. Tapi sampai sekarang belum ada realisasi, bahkan SK dari Wali Kota Ludy Oliansyah pun belum ditandatangani,” ungkapnya.
Saat ini, total ASN dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam mencapai sekitar 2.631 orang. Jika dihitung, nilai anggaran TPP yang belum dibayarkan sejak Januari hingga Juni 2025 mencapai miliaran rupiah.
“Pemerintah menuntut kinerja dari ASN, tapi hak mereka justru belum dipenuhi. Ini harus segera diselesaikan,” tegas Bahtum dari DPC Akpersi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan resmi dari Pemkot Pagar Alam terkait kepastian pencairan TPP tersebut.(Rls)




