Lahat — Dugaan pemalsuan dokumen kembali menyeret nama pejabat desa di Kabupaten Lahat. Herli Junaidi, Kepala Desa Batay, Kecamatan Gumay Talang, dilaporkan ke Polres Lahat atas dugaan pemalsuan surat tanah.
Laporan tersebut diajukan Dodo Arman, warga yang merasa hak miliknya atas sebidang tanah seluas 8 hektare telah diserobot. Laporan resmi teregister dalam LP/B/161/V/2025/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL.
“Tanah itu saya beli tahun 2010, sudah pernah saya tanami bibit kelapa sawit namun habis di makan hama babi, akan tetapi setiap tahunnya selalu saya tebasi. Tiba-tiba, ada beberapa warga yang memberitahu bahwa tanah saya tersebut sudah ditanami sawit oleh orang lain,” ujar Dodo kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).
Dodo menuding Herli Junaidi menjual kembali tanah tersebut menggunakan dokumen palsu. Ia menyebut ada indikasi pemalsuan surat sporadik atau keterangan tanah lainnya. Akibat peristiwa ini, Dodo mengaku kini hanya menguasai 2 hektare dari total tanah miliknya.
“Saya dirugikan secara materi dan hukum. Polisi harus segera bertindak sebelum korban bertambah banyak,” tegasnya.
Tak hanya Dodo, Firman, warga lainnya, juga mengaku menjadi korban. Ia kehilangan lahan seluas 1 hektare.
“Tanah saya dijual oleh Bu Muji. Hal itu diketahui oleh Merlek (Herli Junaidi -red) dan dibuatkan surat oleh beliau,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Sementara itu, Inuar Epindi, dari Kantor Hukum Inuar Gumay & Partners, juga melaporkan Saruki, Mirwanto (Kepala Desa Darmo), dan Herli Junaidi (Kepala Desa Batay) atas dugaan penjualan ilegal tanah milik Subirin, seluas 4 hektare.
“Kami sudah laporkan karena ada transaksi tanpa hak dan melawan hukum,” ungkap Inuar kepada awak media via WhatsApp.
Menanggapi laporan tersebut, Mirwanto, Kepala Desa Darmo, memilih menyerahkan proses kepada Aparat Penegak Hukum.
“Masalah dengan Inuar sudah pernah dirembuk di rumah saya. Kalau sudah dilaporkan ke pihak berwajib, maka sebagai warga negara, sudah sepatutnya kita serahkan dan percayakan saja proses hukumnya kepada pihak kepolisian,” jelas Mirwanto.
Sementara itu, Herli Junaidi alias Merlek selaku Kepala Desa Batay, membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia bahkan bersedia mendampingi pemilik tanah untuk mengecek dan memastikan kondisi tanah tersebut secara langsung.
“Saya tidak pernah menjual atau memalsukan dokumen tanah milik Dodo Arman. Mari duduk bersama dan kita diskusi dengan baik-baik. Kalau perlu, saya siap temani ke lokasi untuk memastikan keadaan tanah saudara Dodo saat ini,” pungkas Herli Junaidi.




