Mediatrapnews,Banyuasin – Sumatera Selatan — Tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sembawa Desa Mainan dan Rantau Bayur Desa Talang kemang, Kabupaten Banyuasin, yakni PT Melania Indonesia, PT Samrock Grup, dan PT Taniyuk, diduga kuat melakukan sejumlah pelanggaran hukum dan etika perusahaan. Ketiganya berbagi tugas ,dalam pengolahan hasil dan lahan dalam satu Hak Guna Usaha (HGU) yang diduga telah habis masa berlakunya, namun tetap menjalankan aktivitas produksi dan penanaman ulang (transplanting) tanpa izin resmi.
Warga dari Desa Talang Kemang mengaku telah lama menyuarakan keresahan mereka terkait aktivitas perusahaan, namun hingga kini belum ada respons tegas dari pemerintah ataupun aparat penegak hukum.
“Kami hanya bisa menyaksikan mereka terus beroperasi. Tidak ada plasma, tidak jelas program CSR, dan sekarang malah limbah mereka mencemari lingkungan. HGU-nya diduga sudah habis, tapi mereka tetap menanam dan panen. Ke mana pengawasan pemerintah?” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Pelanggaran Berlapis
Ketiga perusahaan tersebut diduga melakukan berbagai pelanggaran, di antaranya:
- Pengelolaan lahan setelah masa HGU berakhir, melanggar UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA), khususnya Pasal 25 terkait batas waktu dan perpanjangan HGU.
- Penanaman ulang tanpa izin resmi, melanggar prosedur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN tentang pembaruan dan perpanjangan HGU.
- Tidak menyediakan lahan plasma, bertentangan dengan Permentan No. 26/Permentan/OT.140/2/2007 yang mewajibkan 20% lahan untuk kebun masyarakat.
- Aktivitas dalam kawasan konservasi, melanggar UU No. 41 Tahun 1999 (Kehutanan) dan UU No. 5 Tahun 1990 (Konservasi Sumber Daya Alam).
- Kondisi pemukiman buruh yang tidak layak huni, bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
- Limbah yang mencemari lingkungan, meski tetap lolos uji kelayakan, melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup.
- Ketidakjelasan program CSR, akibat kaburnya batas wilayah antar desa, membuat bantuan tidak tepat sasaran dan tidak transparan.
Warga dan LSM Desak Penindakan
Perwakilan masyarakat Desa Talang Kemang mengaku telah melakukan berbagai langkah, termasuk:
- Satu kali demo ke DPRD Provinsi Sumsel
- Dua kali audiensi terkait gaji buruh di tingkat kabupaten
- Dua kali audiensi terkait lahan dan CSR
- Satu kali sidak gabungan DPRD provinsi dan kabupaten
Namun semua upaya tersebut belum membuahkan hasil nyata.
“CSR tidak pernah jelas, plasma tidak ada, bahkan buruh masih ada yang belum digaji. Tapi perusahaan tetap panen dan mengeruk hasil bumi dari tanah kami,” keluh perwakilan warga.
Situasi semakin memburuk setelah PT Samrock Grup mengambil alih sebagian pengelolaan PT Melania Indonesia. Sejak saat itu, bagian humas perusahaan menghilang dan tak bisa diakses masyarakat.
LSM LAPSI: Negara Harus Hadir
Aktivis dari LSM Lapisan Pemantau Situasi Indonesia (LAPSI) Sumatera Selatan, Supeno, turut mengecam lemahnya pengawasan terhadap ketiga perusahaan tersebut.
“Sudah hampir 100 tahun perusahaan ini berdiri, tak pernah ada plasma. Limbah mereka lolos uji, tapi masyarakat tahu air sudah tercemar. Ini pelanggaran sistematis. Negara seolah menutup mata,” tegas Supeno.
Ia mendesak keterlibatan instansi pusat seperti KPK, KLHK, Ombudsman, dan Kementerian ATR/BPN untuk mengusut dugaan pelanggaran ini.
Tuntutan Masyarakat
Warga mendesak pemerintah segera mengambil tindakan, dengan tuntutan sebagai berikut:
- Audit menyeluruh atas HGU dan aktivitas tiga perusahaan.
- Transparansi program CSR dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat.
- Pembangunan pemukiman layak bagi para buruh dan keluarganya.
- Investigasi limbah dan uji laboratorium secara terbuka.
- Realisasi lahan plasma sesuai ketentuan undang-undang.
Penutup
Kasus ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi juga menyangkut hak hidup masyarakat, lingkungan, dan etika korporasi. Ketidakjelasan izin, abainya tanggung jawab sosial perusahaan, dan lemahnya pengawasan membuat warga Desa Talang Kemang dan sekitarnya merasa ditinggalkan.
Sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi, negara wajib melindungi segenap rakyat Indonesia. Sudah saatnya negara hadir, bukan berpihak kepada kekuasaan modal. (Red)




