Daerah DPRD Hukum

Desakan Menguat, GRANSI Minta Polda Sumsel Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Kirim

Palembang — Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRANSI), Supriyadi, menegaskan pihaknya akan menggelar aksi massa di Mapolda Sumatera Selatan guna mendesak kepolisian segera melakukan langkah hukum tegas terhadap Suistiqlal Efendi, S.E., M.Si., anggota DPRD Kabupaten Banyuasin yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan.(12/02/2026).

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: SK/204/VI/2025/Reskrim yang diterbitkan oleh Polrestabes Palembang Polda Sumsel. Dalam surat itu, Suistiqlal Efendi dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Menurut Supriyadi, status tersangka terhadap Suistiqlal Efendi telah ditetapkan cukup lama. Namun hingga saat ini, belum ada tindakan penahanan yang dilakukan.

“Jangan mentang-mentang dia DPRD aktif lalu seolah kebal hukum. Penetapan tersangka atas nama Suistiqlal Efendi sudah lama, tetapi sampai hari ini belum juga dilakukan penangkapan. Jangan biarkan marwah hukum kalah oleh oknum pejabat,” tegas Supriyadi.

Ia menekankan bahwa langkah yang diambil GRANSI bukan dilatarbelakangi kepentingan pribadi maupun motif politik tertentu.

“Saya terpanggil dalam persoalan ini bukan karena kepentingan pribadi, bukan karena dendam, dan bukan karena motif politik apa pun. Ini murni panggilan moral untuk memastikan hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Supriyadi juga mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk pejabat publik yang sedang menjabat. Oleh sebab itu, GRANSI menilai penting adanya ketegasan aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

GRANSI memastikan aksi massa yang akan digelar di Mapolda Sumatera Selatan akan berlangsung secara damai dan sesuai prosedur hukum, sebagai bentuk kontrol sosial terhadap jalannya proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Suistiqlal Efendi maupun kepolisian terkait perkembangan lebih lanjut mengenai langkah penahanan dalam perkara tersebut.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *