Mediatrapnews, Ogan Komering Ilir –Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah menetapkan rencana pembelajaran selama bulan Ramadhan 1446 H dan libur bersama pada Idul Fitri 1446 H, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Agama.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan OKI, Muhammad Lubis melalui Kabid SMP Heri Apriyadi menjelaskan, bahwa SKB ini berlaku untuk seluruh sekolah, madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan di Kabupaten OKI.
“Tentunya SKB ini berlaku di semua jenjang pendidikan,” katanya saat diwawancarai wartawan, Senin (17/2).
Ia menambahkan bahwa SKB yang ditetapkan ketiga menteri tersebut telah mengatur mekanisme jadwal dan pembelajaran selama bulan Ramadhan.
Dengan demikian, proses pembelajaran akan mengikuti kalender pendidikan pemerintah yang mencakup awal Ramadhan, Idul Fitri, cuti bersama, serta libur Idul Fitri yang berlaku untuk seluruh satuan pendidikan.
Pada awal Ramadhan, yang dimulai pada 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025, siswa akan menjalani pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga atau tempat ibadah sesuai dengan penugasan dari sekolah atau satuan pendidikan keagamaan.
Pembelajaran di sekolah akan dimulai pada tanggal 6-25 Maret 2025. Di sekolah, siswa beragama Islam dianjurkan mengikuti kegiatan seperti tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lain yang dapat meningkatkan iman, takwa, serta akhlak mulia.
Libur Idul Fitri atau lebaran akan dimulai pada 26 Maret hingga 8 April 2025, dengan sekolah kembali beroperasi pada 9 April 2025.
Ia juga menegaskan bahwa hal terpenting adalah Dinas Pendidikan OKI diinstruksikan untuk menyusun rencana pembelajaran selama bulan Ramadhan, termasuk penyelarasan waktu pelaksanaan kegiatan di sekolah.
“SKB 3 Menteri ini menjadi pedoman bagi dunia pendidikan dalam mengimplementasikan proses belajar-mengajar selama bulan Ramadhan,”ujarnya.
Terkait libur yang cukup panjang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Lubis menyebutkan bahwa pelaksanaan cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan di lingkungan Pemkab OKI.
Pemkab OKI juga telah menerbitkan surat edaran Bupati OKI Nomor: 800/24.1/BKPSDM.IV/2025 mengenai hari libur dan cuti bersama di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI.
“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dijelaskan dalam surat edaran Bupati tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”tandasnya.(Ghada)