Daerah Hukum Muba

Kejari Muba belum sentuh ilegal drilling yang merusak ekosistem dan rugikan negara, K MAKI : pajak dan penadahan

Kirim

Mediatrapnews,Muba — Ilegal drilling yang marak di Kabupaten Musi Banyuasin menjadi sorotan pegiat anti korupsi Sumsel karena merugikan negara dan ekosistem darat dan air.

Ditambah lagi belum ada aturan atau undang – undang yang legalkan praktek ilegal drilling sehingga berpotensi rugikan negara ratusan milyar per tahun.

“Kejari Muba ujung tombak pemberantasan korupsi akibat ilegal drilling seperti belum bertindak tegas”, papar Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

“Apalagi ilegal drilling ini di duga di tampung oleh BUMD Petro Muba dan di jual ke Pertamina sebagai minyak mentah tanpa didasari kontrak bagi hasil atau dugaan penadahan barang curian milik negara”, lanjut Deputy K MAKI itu.

“Praktek ilegal drilling ini harusnya bisa di antisipasi oleh Kejari Muba dengan bekerjasama dengan Aparatur Negara agar bisa distop dan pelakunya bisa di penjarakan”, tegas Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

“Kita berharap ada keinginan dan keberanian Kejari untuk mencegah praktek ilegal drilling ini sampai ke akar – akarnya”, tukas Feri Deputy K MAKI.

Korban jiwa dan kerusakan lingkungan sangat masive di kabupaten Musi Banyuasin dampak dari ilegal drilling yang terkesan sulit di berantas atau di cegah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *