Daerah Hukum Palembang

Perkara RUPSLB dan Yayasan Batanghari Sembilan ujian berat Kejati Sumsel, belum sentuh pelaku utama

Kirim

Mediatrapnews, Palembang – Perkara RUPSLB Bank Sumsel Babel dan Perkara penjualan asset Yayasan Batanghari Sembilan sangat menyita perhatian publik karena ada dugaan kuat keterlibatan Kepala Daerah terpilih pilkada serentak 2024 lalu.

Dokumen akta notaris RUPSLB Bank Sumsel Babel yang isinya diduga di palsukan oleh Kepala Daerah terpilih dan telah menetapkan 3 orang tersangka sangat alot dan melelahkan Aparat Penegak Hukum.

Kasus pemalsuan dokumen perbankan yang pertama kali terjadi ini sangat menghebohkan karena pelaku seakan kebal hukum dan sulit tersentuh oleh APH NKRI.

Untuk mem P.21 kan tersangka begitu banyak hambatan sehingga beredar isue ada APH yang “masuk angin” padahal perkara ini sangat mudah ibarat membalik telapak tangan.

Mungkin saja karena unsur perbuatan melawan hukum melekat dengan pernyataan dalam akta yang di nyatakan oleh mantan Gubernur Sumsel maka perkara ini alot dan kedot.

Sementara untuk perkara penjualan asset Yayasan Batanghari Sembilan, Kepala daerah terpilih memiliki peran Sentral selaku penanda tangan SK sertifikat dan diduga memerintahkan ajudannya untuk menekan staff BPN memproses pengajuan sertifikat.

Peta bidang sudah sangat jelas atas nama Yayasan Batanghari Sembilan dan masih berperkara di Polda Sumsel tapi entah kenapa berubah menjadi milik swasta dalam proses sertifikasi dan di tanda tangani oleh Mantan Kakan BPN kota Palembang “E” yang terpilih menjadi Kepala Daerah.

Kata kunci perkara ini adalah siapa yang memerintahkan proses sertifikasi hingga penanda tanganan SK sertifikat oleh Mantan Kakan BPN Kota Palembang saat itu.

Tidaklah mungkin tersangka Y bertindak sendiri karena level jabatan sangat tidak memungkinkan untuk melakukan perubahan peta bidang tanpa sepengetahuan Kakan BPN selaku kepala kantor dan Kepala satuan pengawasan kantor BPN kota Palembang.

Kakan BPN kota Palembang adalah pemutus kebijakan Kantor dan juga bertanggung jawab penuh atas kinerja BPN Kota Palembang dan ada perintah kepada G ajudannya untuk memerintahkan dan memaksa agar proses sertifikasi tanah Yayasan Batanghari Sembilan di buatkan untuk fihak ketiga.

Pembeli tanah harus juga di jadikan tersangka agar perkara penjualan tanah asrama YBS segera tuntas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *