Jambi — Sidang lanjutan, dalam Kasus Dugaan Pencurian yang dilaporkan oleh Hendri Gunawan kepada Saudaranya sendiri yaitu Eddy Gunawan alias Kimlay, kembali di tunda oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Jambi. Rabu, (05/02/2025)
Di tundanya Persidangan ini dikarenakan kedua Saksi Verbalisan tidak memenuhi panggilan jaksa untuk hadir di dalam Persidangan. Oleh karenanya Sidang akan di laksanakan kembali pada 19 Februari 2025.
“Karena saksi tidak kunjung hadir, sidang kita undur selama 2 Minggu”. Ujar majelis Hakim. (05/02/2025)
Ketidak hadiran kedua Saksi, satu diantaranya Beralasan telah dimutasi ke kerinci, sementara satunya lagi (yang sebelumnya beralasan cuti) tidak juga kunjung menghadiri persidangan tanpa memberikan keterangan yang pasti.
Menanggapi Persoalan tersebut, Eddy Gunawan alias Kimlay menyampaikan Kekecewaannya terhadap Saksi Verbalisan yang tidak pernah menghadiri Persidangannya. Dengan keadaan kesal dan kecewa, kimlay pun merasa keberatan dan merasa di Permainkan.
“Bermula dari memberikan keterangan saat saya di laporkan, dilanjutkan dengan penjemputan paksa oleh pihak Kepolisian, kemudian saya di tahan, hingga berjalannya Persidangan, diketahui saya selalu Kooperatif mengikuti semua proses yang ada. Saat tiba proses persidangan berlangsung, kedua saksi itu selalu mangkir
Saya pun merasa diberatkan dan merasa di permainkan.” Ungkap Kimlay. (05/02/2025)
Diketahui sebelumnya, Kimlay pernah menjelaskan bahwasannya ia mempunyai bukti bahwasannya yang melakukan pencurian adalah Yeni (Istri dari Hendri Gunawan), akan tetapi Keterangannya tidak pernah didengarkan oleh team penyidik dengan alasan barang itu adalah milik pelapor.
“Saya dulu pernah menunjukan bahwa yang melakukan pencurian justru Yeni, Ada bukti Video pada tanggal 15 Februari. Saya berusaha memberi Keterangan, akan tetapi penyidik tidak mau mengambil keterangan saya dengan alasan barang itu milik pribadi pelapor. Sedangkan barang itu ada nama Almarhum Orang tuanya . Alat bukti perdatanya sudah Ingkrah sampai ke mahkamah agung . Artinyakan bukan milik Hendri Gunawan.” (22/01/2025)
Setelah sidang yang dijalankannya ini selesai, ada kemungkinan akan diadakan sidang kembali Terkait laporan Eddy Gunawan alias Kimlay di Mapolda Jambi.
Laporan yang akan disidangkan tersebut, tertuju kepada Hendri Gunawan, atas dugaan Pencurian Alat Berat, Pencurian Mesin dan Pencurian .
Tidak hanya itu, dalam waktu dekat Eddy Gunawan juga akan melaporkan pihak Hendri Gunawan atas dugaan Pemalsuan Dokumen di Mapolda Jambi.
“Barang itu punya almarhum orang tua saya, bukan milik Yeni (Istri Hendri Gunawan). Mereka menunjukan dokumen Yeni yang ada tanda tangan orang tua saya. Semua ini sudah jelas, tanda tangan itu adalah tanda tangan palsu. Saya akan melaporkan mereka atas tuduhan pemalsuan dokumen.” Katanya.
Selanjutnya, Sidang yang menjerat Kimlay sebagai terdakwa ini, akan dilanjutkan pada tanggal 19 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Jambi.
Reporter (Anton)