Daerah Kepolisian Ogan komering ilir

Publik Desak Bupati OKI Periksa Oknum Camat yang diduga Melakukan Pelecehan, Nonaktifkan Selama Proses, Pecat Jika Terbukti

Kirim

Mediatrapnews, Ogan Komering Ilir – Publik di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terus menyoroti kisruh laporan dugaan pelecehan seksual terhadap siswi magang yang sempat mencuat di kanal Lapor Bupati OKI. Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar karena terdapat sejumlah dokumen pernyataan yang berbeda, termasuk adanya surat klarifikasi keluarga dan pernyataan damai, yang justru semakin menambah kebingungan masyarakat.

Dalam laporan yang beredar di kanal resmi Lapor Bupati, disebutkan seorang pejabat kecamatan melakukan pelecehan terhadap siswi magang. Namun, tidak lama berselang, pihak keluarga siswi mengeluarkan surat pernyataan yang menyebut informasi itu tidak benar. Mereka menegaskan kejadian yang sebenarnya hanya sebatas salaman saat perpisahan. Bahkan, dalam klarifikasinya, keluarga menyatakan tidak pernah menerima uang Rp15 juta sebagaimana disebut dalam laporan awal.

Di sisi lain, publik justru merasa heran atas adanya surat pernyataan damai yang memuat kata “kesalahpahaman” dan “kekhilafan.” Bagi masyarakat, kata-kata tersebut menimbulkan tafsir baru: jika memang benar hanya sebatas salaman, mengapa perlu dibuat surat damai yang bernuansa seolah ada perbuatan tercela?

Masyarakat juga mempertanyakan asal-muasal informasi yang dilaporkan oleh oknum LSM ke kanal Lapor Bupati. Dari mana oknum LSM itu mendapatkan keterangan hingga berani menuliskan laporan resmi yang kemudian menimbulkan kegaduhan publik?

Publik menilai kasus ini tidak boleh berhenti di ruang klarifikasi sepihak. Mereka mendesak agar Bupati OKI dan aparat penegak hukum menelusuri kasus secara transparan dengan memeriksa seluruh pihak, mulai dari pejabat kecamatan, orang tua siswi, hingga oknum LSM yang menjadi pelapor.

Lebih jauh, masyarakat meminta oknum camat dan orang tua siswi membuat laporan resmi ke Polres OKI atau ke Polda Sumsel jika memang benar informasi yang ditulis oknum LSM tersebut adalah hoaks. Langkah hukum dianggap penting agar kasus ini tidak terus menjadi bola liar yang bisa merusak citra dunia pendidikan, mencoreng nama baik pejabat daerah, serta berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam pelayanan publik.

Selain itu, publik juga menekankan bila dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur benar-benar terjadi, kasus ini tidak bisa dianggap sekadar kesalahpahaman. Hukum tetap harus ditegakkan, dan pejabat terkait harus diberhentikan serta diproses secara pidana.

Kini, sorotan publik tertuju kepada Pemkab OKI dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan, menuntaskan polemik ini secara tuntas, serta memberi kepastian hukum agar isu yang menyangkut dunia pendidikan dan perlindungan anak ini tidak semakin berlarut-larut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *