Mediatrapnews Banyuasin, Polemik penggunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Banyuasin untuk memberangkatkan 34 masyarakat umrah ke Tanah Suci terus menjadi sorotan publik.
Pernyataan Kabag Kesra Setda Banyuasin di sejumlah media yang menyebut kegiatan tersebut “sudah sesuai aturan” justru memantik reaksi keras dari kalangan aktivis di Sumatera Selatan. Mereka menilai, klaim tersebut tidak disertai penjelasan hukum, jumlah anggaran, maupun data penerima manfaat yang jelas.
Ali Pudi: Jangan Gunakan Istilah “Sesuai Aturan” Jika Tidak Bisa Tunjukkan Dasarnya

Aktivis sosial Sumatera Selatan–Jakarta, Ali Pudi, menilai pernyataan pihak Kesra terlalu normatif dan berpotensi menyesatkan publik.
Menurutnya, tidak ada satu pun regulasi nasional yang secara eksplisit memperbolehkan penggunaan dana Pokok Pikiran DPRD untuk membiayai kegiatan ibadah seperti umrah.
“Kalau disebut sesuai aturan, maka harus dijelaskan aturan mana yang dimaksud. Apakah Peraturan Presiden, Peraturan Gubernur, atau Peraturan Bupati? Karena setahu saya, tidak ada satu pun regulasi yang membenarkan penggunaan dana Pokir untuk kegiatan ibadah,” tegas Ali, Kamis (10/10/2025).
Ali menjelaskan, Pokir DPRD adalah hasil penjaringan aspirasi masyarakat yang diformalkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Pokir berfungsi untuk memperkuat perencanaan pembangunan daerah, bukan sebagai alokasi bantuan langsung atau pembiayaan kegiatan kelompok tertentu.
“Pokir itu bukan uang dewan, bukan juga dana hibah. Itu bagian dari perencanaan pembangunan. Kalau digunakan untuk hal di luar prioritas daerah, itu bisa dikategorikan penyimpangan arah kebijakan,” tambahnya.
Supeno: Pemerintah Harus Terbuka, Jangan Tutupi Fakta

Ketua DPD Lembaga Pemantau Situasi Indonesia (LAPSI) Sumatera Selatan, Supeno, menilai bahwa persoalan ini bukan hanya soal administrasi anggaran, tetapi juga menyangkut moralitas dan transparansi pemerintah daerah.
“Kalau benar program umrah itu sesuai aturan, maka Pemkab Banyuasin harus menjelaskan secara sejelas-jelasnya: siapa saja nama 34 peserta yang diberangkatkan, berapa total anggaran yang digunakan, serta aturan apa yang menjadi dasar hukumnya,” tegas Supeno.
Menurutnya, pernyataan sepihak tanpa data hanya memperburuk kepercayaan publik terhadap birokrasi.
“Jangan hanya bilang sesuai aturan tapi masyarakat tidak tahu aturan apa. Itu sama saja menutupi fakta,” ujarnya.
Supeno juga mengingatkan bahwa sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap penggunaan dana APBD wajib memiliki output yang jelas, manfaat publik yang dapat diukur, dan dasar hukum yang kuat.
“Kegiatan keagamaan tentu baik, tapi kalau menggunakan dana publik, harus terbuka dan akuntabel. Pemerintah tidak boleh bermain-main dengan narasi ‘sesuai aturan’ jika dasar hukumnya tidak jelas,” tambahnya.
Desakan Buka Nama Peserta, Anggaran, dan Dasar Hukum
Baik Ali Pudi maupun Supeno menegaskan bahwa Pemkab Banyuasin wajib membuka data secara transparan ke publik. Mulai dari nama-nama 34 peserta umrah, jumlah total anggaran yang dihabiskan, hingga peraturan apa yang dijadikan dasar hukum kegiatan tersebut.
“Kalau memang legal dan sesuai aturan, buka saja datanya. Siapa saja yang diberangkatkan dan berapa besar dana yang dipakai. Jangan sampai publik menilai ini sebagai penyimpangan dana aspirasi,” ujar Ali.
Supeno menambahkan, keterbukaan itu merupakan hak publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Kalau pemerintah yakin benar, seharusnya tidak takut membuka semua data itu. Transparansi adalah bukti integritas, bukan kelemahan,” tegasnya.
Publik Menanti Langkah Kejaksaan Negeri Banyuasin
Sejumlah kalangan juga mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh terkait penggunaan dana Pokir dalam kegiatan umrah tersebut.
Langkah ini dinilai penting agar tidak terjadi penyimpangan penggunaan APBD serta menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah.
“Kejari Banyuasin harus turun tangan. Jangan tunggu gaduh dulu baru bertindak. Ini sudah menjadi perhatian publik dan menyangkut kredibilitas pengelolaan keuangan daerah,” tegas Ali Pudi.
Publik kini menanti hasil penelusuran Kejaksaan Negeri Banyuasin, sekaligus menunggu penjelasan resmi dari Pemkab Banyuasin mengenai siapa saja peserta umrah, berapa besar anggarannya, dan aturan apa yang dijadikan dasar hukum kegiatan tersebut.
Catatan Hukum dan Redaksi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ditemukan dasar hukum nasional—baik Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Permendagri, maupun Perpres—yang membolehkan penggunaan dana Pokir DPRD untuk kegiatan ibadah umrah.
Pokir merupakan instrumen perencanaan pembangunan yang diatur melalui Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, bukan untuk kegiatan keagamaan atau bantuan individu.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk memberikan klarifikasi resmi, termasuk penjelasan lengkap mengenai nama-nama peserta umrah, jumlah anggaran, serta dasar hukum yang dijadikan alasan bahwa kegiatan tersebut “sudah sesuai aturan.”
(Redaksi | Mediatrapnews)




