Mediatrapnews, Palembang —SP.3 perkara dugaan korupsi PMI Prabumulh sangat mencederai rasa keadilan masyarakat dan menambah ketidak percayaan akan penegakan hukum di Sumatera Selatan.
Dalam tahun ini ada 2 SP.3 yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam perkara korupsi yang diduga melibatkan Kepala Daerah dan mantan Kepala Daerah.
SP.3 dugaan pemalsuan dokumen Bank Sumsel Babel hasil penyidikan penyidik Bareskrim gagal P.21 di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan yang saat ini sedang tranding topik yaitu SP.3 dugaan korupsi PMI Prabumulih.
Menaikkan perkara ke penyidikan tentunya sudah ada 2 alat bukti dan alat bukti tambahan serta potensi kerugian negara yang belum di kembalikan dalam penyelidikan.
Penyidikan merupakan hasil telaah yang panjang dan kesimpulan dalam gelar perkara yang melibatkan para APH senior dalam penanganan perkara
Negara keluar uang hingga ratusan juta rupiah dalam proses penyelidikan dan penyidikan untuk honor, mobilisasi perkara, pencetakan dokumen dan biaya – biaya lainnya.
Namun yang paling menjadi perhatian masyarakat Hukum adalah bila terjadi Disparitas penanganan perkara dalam perkara yang sama yang hanya berbeda tempat dan waktu
Dugaan korupsi PMI Prabumulih sama dengan perkara dugaan korupsi PMI kota Palembang yaitu dana hibah diduga salah peruntukan dan penggunaan
Kerugian negara belum di kembalikan dalam proses penyelidikan menjadi dasar menaikkan perkara PMI kota Palembang ke penyidikan dan penetapan tersangka.
Namun dalam perkara yang hampir sama yaitu dugaan korupsi PMI kota Prabumulih perkara di hentikan dengan SP.3 sehingga seolah terjadi disparitas dalam penanganan perkara
SP.3 Perkara dugaan korupsi PMI Kota Prabumulih ini pastinya disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel selaku supreme power atas semua Kejari di Sumatera selatan.
Sehingga Kajati harus bicara tentang sebab musabab SP.3 perkara dugaan korupsi PMI Prabumulih karena menyangkut kondite penyidik dan uang negara yang di keluarkan hingga ratusan juta rupiah dalam penyelidikan dan penyidikan perkara aquo.




