Mediatrapnews,Palembag — Akankah Vila Gandus menjadi bukti keserakahan seorang pemimpin mengeruk uang negara dengan menjadikan bawahan tameng keserakahan.
Semua tergantung pimpinan KPK dan penyidik berniat atau tidak mengungkap perkara yang mudah diungkap seperti membalik telapak tangan.
“Pemilik Vila super mewah Vila Gandus yang juga Gubernur Sumsel dikenal dekat dengan mantan pimpinan KPK “FB” beserta staff pada periode pimpinan KPK yang lalu”, ujar Arifia Hamdani pelaksana pembangunan Vila Gandus.
Ariefia menggugat Gubernur Sumsel terkait uang pembangunan Vila Gandus yang belum di bayar kepadanya sebesar Rp. 4,7 milyar namun kandas di gugatan perdata.
“Saya sebelum HD menjadi Gubernur telah membangun Vila Gandus dan setelah Ia jadi Gubernur Vila Gandus di bayar SKPD serta sebagian di bangun oleh 7 SKPD dan rekanan kontraktor Pemprov Sumsel”, lanjut Ariefia lanjutkan ceritanya.
“Sidang gugatan perdata terkait belum di bayar uang jasa saya sebesar Rp. 4,7 milyar menjadi perhatian publik termasuk para pegiat anti korupsi”, ucap Arifia
“Teman – teman pegiat anti korupsi menjelaskan kalau dalam fakta sidang keterangan para saksi tergugat ada unsur perbuatan jahat yang terungkap dimana pemilik Vila Gandus mengeruk uang negara”, tutur Arief melajutkan ucapannya.
“Atas saran mereka saya di minta melaporkan dugaan suap dan gratifikasi Vila Gandus ke KPK karena bukti perbuatanya termasuk rekening bank lebih dari cukup untuk membawa ke jalur hukum dan gugatan perdata pasti kandas karena pemilik Vila Gandus seorang Gubernur”, ungkap Ariefia Hamdani.
“7 kali saya melengkapi berkas dan memberikan keterangan hingga berkas dinyatakan dalam telaah cukup untuk diserahkan dumas KPK ke penyidik untuk di terbitkan sprindik”, ujar Ariefia dengan lelahnya.
“Kerugian saya Rp. 4,7 milyar sepertinya akan sulit untuk kembali kecuali KPK memasukkannya dalam bukti kejahatan sehingga di kembalikan kepada saya”, tegas Ariefia dengan nada memelas.
“Harapan saya hanya kepada bapak Presiden semoga mendengar keluh kesah kami selaku anggota masyarakat terzolimi dan segera memerintahkan KPK terbitkan sprindik Vila Gandus”, pungkas Ariefia akhiri pembicaraan.




