Mediatrapnews,Pagaralam-Pembangunan pagar dan gapura SD Negeri 41 Pagar Alam yang berlokasi di Gunung Agung Pauh, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam, diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan terindikasi mark up anggaran, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
tersebut diduga tidak sesuai RAB.
“Pemasangan besi tiang dilakukan di atas bangunan lama yang sudah retak. Pondasi pagar depan juga berada di atas pondasi lama. Kedalaman pondasi yang diklaim 50 cm, faktanya hanya sekitar 30 cm,” tegas Heri.
Ia juga mempertanyakan keamanan struktur bangunan tersebut.
“Apakah boleh secara teknis memasang besi di atas bangunan lama? Apakah kuat menahan beban pagar setinggi hampir dua meter? Jika roboh dan menimbulkan korban, siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya.
Dugaan Mutu Beton Buruk dan Manajemen Proyek Lemah
AKPERSI juga menyoroti beberapa aspek teknis lain, antara lain:
Kualitas Beton Buruk (Honeycombing)
Terlihat beton keropos dan berongga, diduga akibat campuran tidak sesuai atau pemadatan yang tidak maksimal.
Pondasi Batu Belah Lemah
Adukan semen terlihat tipis dan tidak merata, sehingga batu pondasi tidak terikat kuat.
Struktur Kolom Tidak Presisi
Bekisting kayu tampak tidak rapi, dan beberapa bagian kolom terlihat hanya bertumpu pada bata merah atau tanah tanpa pondasi memadai.
Manajemen Lapangan Buruk
Area proyek tampak berantakan, material berserakan, mencerminkan lemahnya pengawasan pelaksana CV. IRZA JAYA.
Nilai Kontrak Dinilai Tidak Seimbang
Dengan anggaran Rp 412 juta lebih, masyarakat menilai seharusnya proyek ini memenuhi standar teknis Dinas PU, termasuk:
*Struktur beton padat dan halus
*Pondasi yang kuat dan aman, terutama karena lokasi berada dekat saluran air dan kontur tanah yang rawan
Kadis Dikbud Tak Merespons Konfirmasi
Tim media juga telah mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pagar Alam untuk meminta klarifikasi. Namun, Kepala Dinas Nopi tidak berada di kantor. Upaya konfirmasi melalui telepon dan WhatsApp juga tidak mendapat respons hingga berita ini diterbitkan. Hal serupa terjadi pada Kabid Dikdas.
Desakan Penegak Hukum
Atas temuan tersebut, DPC AKPERSI Pagar Alam mendesak:
Aparat Penegak Hukum (APH)
Inspektorat
Dinas teknis terkait
untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pembangunan pagar dan gapura SD Negeri 41 Pagar Alam guna memastikan tidak terjadi penyimpangan anggaran dan membahayakan keselamatan publik.(Red)




