Banyuasin Daerah

Normalisasi Sungai di Desa Sejagung atau Obrak-abrik? Supriyadi Desak Kejati Sumsel Periksa PPK

Kirim

Mediatrapnews, Banyuasin — Ketua LSM Gerakan Nasional Anti Korupsi (GRANSI), Supriyadi, menyoroti keras pekerjaan Normalisasi Sungai Kiajik Kehe di Desa Sejagung, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin. Ia menilai proyek dengan anggaran hampir Rp1 miliar tersebut janggal, tidak transparan, dan diduga kuat tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dok : Supriyadi Ketua LSM GRANSI

Supriyadi mengungkapkan, berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), volume pekerjaan tercantum 2.000 meter. Namun fakta di lapangan menunjukkan pekerjaan tidak dilakukan secara menyeluruh, hanya di satu sisi sungai, sementara alur tengah masih dipenuhi semak belukar dan vegetasi liar.

“Dengan anggaran hampir Rp1 miliar, normalisasi sungai seharusnya terlihat nyata dan menyeluruh. Badan sungai dibersihkan penuh, alur tengah terbuka, serta lebar dan kedalaman galian seragam. Kalau faktanya hanya satu sisi yang dikerjakan dan alur sungai masih penuh semak, maka patut diduga pekerjaan ini tidak sesuai perencanaan,” tegas Supriyadi.

Volume 2.000 Meter Dipertanyakan

Menurut Supriyadi, jika volume pekerjaan dalam SIRUP tercantum 2.000 meter, maka realisasi fisiknya harus bisa dibuktikan secara nyata di lapangan, bukan hanya tertulis di dokumen.

“Volume 2.000 meter tidak boleh hanya di atas kertas. Harus bisa dibuktikan fisiknya. Kalau di lapangan tidak terlihat utuh dan menyeluruh, maka patut diduga terjadi pengurangan volume pekerjaan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti tidak dibukanya spesifikasi teknis secara rinci dalam dokumen publik LPSE maupun SIRUP, seperti lebar dan kedalaman galian.

“Ketiadaan uraian teknis ini bertentangan dengan prinsip transparansi. Ini memperkuat dugaan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai KAK,” tambahnya.

Dikerjakan 26 Hari, Dua Alat Sering Rusak

Dugaan tersebut diperkuat oleh keterangan warga setempat. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa pekerjaan normalisasi tersebut hanya berlangsung sekitar 26 hari, menggunakan dua unit alat berat, namun sering terhenti karena alat mengalami kerusakan.

“Pekerjaannya sekitar 26 hari. Alatnya cuma dua dan sering rusak, jadi banyak waktu tidak bekerja,” ujar warga.

Kondisi tersebut dinilai tidak sebanding dengan volume pekerjaan 2.000 meter dan nilai anggaran hampir Rp1 miliar.

Akses Pertanian Tertutup, Warga Dirugikan

Supriyadi juga menyoroti dampak langsung terhadap masyarakat. Tanah hasil galian justru menutup jalan usaha tani yang selama ini digunakan warga untuk aktivitas pertanian. Akibatnya, alat pertanian seperti komben alat panen dan traktor pembajak sawah tidak bisa lagi melintas, bahkan berisiko terbalik ke sungai karena kondisi galian yang tidak beraturan.

“Normalisasi seharusnya memberi manfaat. Kalau justru jalan usaha tani tertutup dan warga dirugikan, maka perencanaan dan pengawasan patut diduga bermasalah,” kata Supriyadi.

Warga menilai dari keseluruhan pekerjaan, yang dianggap cukup baik hanya sekitar 300 meter, sementara selebihnya sangat mengecewakan.

Diduga Bukan Normalisasi, Tapi Obrak-abrik Sungai

Supriyadi menegaskan, berdasarkan fakta lapangan dan keluhan warga, pekerjaan tersebut patut diduga bukan normalisasi sungai sebagaimana judul kegiatan.

“Kalau setelah pekerjaan selesai masyarakat justru menyebut ini bukan normalisasi, tapi hanya obrak-abrik sungai, maka itu alarm keras. Patut diduga ada masalah serius dalam pelaksanaan proyek ini,” tegasnya.

Minta Kejati Sumsel Periksa PPK

Atas berbagai kejanggalan tersebut, Supriyadi secara tegas meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kesesuaian pekerjaan dengan KAK, kontrak, dan spesifikasi teknis.

“PPK adalah kunci. Jika pekerjaan tidak sesuai KAK dan volume 2.000 meter tidak terealisasi sebagaimana mestinya, maka PPK harus dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Selain PPK, GRANSI juga mendorong agar penyedia jasa/kontraktor serta PA/KPA diperiksa apabila terbukti mengetahui atau membiarkan pekerjaan bermasalah tersebut.

GRANSI Siap Aksi Massa ke Kejati Sumsel

Sebagai bentuk keseriusan, LSM GRANSI dalam waktu dekat akan melakukan aksi massa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan kerugian negara dalam proyek normalisasi Sungai Kiajik Kehe.

“Kami akan turun aksi ke Kejati Sumsel. Ini menyangkut uang negara dan hak masyarakat. Jangan sampai proyek bernilai besar tapi hasilnya tidak sesuai,” tegas Supriyadi.

Desak Audit BPK

Selain langkah hukum, Supriyadi juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut.

“Audit BPK penting untuk memastikan apakah pekerjaan ini sesuai KAK dan volume 2.000 meter benar-benar terealisasi. Negara jangan dirugikan,” ujarnya.

*Nilai Proyek Hampir Rp1 Miliar*

Berdasarkan papan proyek, pekerjaan normalisasi Sungai Kiajik Kehe dilaksanakan oleh CV Abab Jaya Mandiri dengan nilai kontrak Rp938.068.000, masa pelaksanaan 45 hari kalender, di bawah pengelolaan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumatera Selatan.

Namun dengan berbagai kejanggalan yang disoroti Supriyadi, proyek tersebut kini berada di bawah sorotan publik dan ancaman proses hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PSDA Provinsi Sumatera Selatan, PPK, maupun penyedia jasa belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan ketidaksesuaian KAK, realisasi volume 2.000 meter, durasi pekerjaan 26 hari, serta rencana aksi massa LSM GRANSI. (Red)

 

*Berita ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan, keterangan masyarakat, serta pernyataan LSM GRANSI. Seluruh informasi yang dimuat merupakan data awal yang masih bersifat dugaan dan membutuhkan pembuktian lebih lanjut. Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.*

*Pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, termasuk instansi terkait, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun penyedia jasa, memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Redaksi membuka ruang klarifikasi untuk menjaga keberimbangan dan akurasi informasi.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *