Daerah Pendidikan

Diduga Proyek Fiktif Rp60 Miliar, Supriyadi Ketua LSM GRANSI Desak Kejati Sumsel Periksa Kasi Sapras

Kirim

Mediatrapnews,Palembang – Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di tubuh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. Anggaran puluhan miliar rupiah yang semestinya digunakan untuk menjamin peserta didik memperoleh fasilitas dan layanan pendidikan yang layak, diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya dan disinyalir sebagai proyek fiktif.

Pada Tahun Anggaran 2024, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan menganggarkan dana sekitar Rp60 miliar untuk pengadaan mesin serta sarana dan prasarana “*Belanja Modal Peralatan Dan mesin-Bos SMA*”.

Namun, hingga kini realisasi fisik di sekolah-sekolah dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang telah dicairkan.

Menanggapi persoalan tersebut, Supriyadi, Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Nasional (GRANSI), secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan agar segera memanggil dan memeriksa R, selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sapras) SMA Dinas Pendidikan Sumsel. Dalam Konferensi Pers nya (Senin 12/1/2026) bertempat di Soto Abah Opan

Menurut Supriyadi, seluruh rangkaian kegiatan pengadaan sarana dan prasarana berada dalam lingkup dan tanggung jawab bidang Sapras. Oleh karena itu, ia menilai Kasi Sapras SMA merupakan pihak yang paling mengetahui alur perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Anggaran besar digelontorkan, tetapi wujudnya nyaris tidak terlihat di sekolah-sekolah. Ini patut diduga kuat sebagai proyek fiktif dan harus diusut secara serius,” tegas Supriyadi.

Selain itu, Supriyadi juga mendesak Kejati Sumsel untuk turut memeriksa A, selaku Pelaksana Tugas (Plt Tahun 2024) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, yang dinilai tidak bisa lepas dari tanggung jawab pengawasan dan pengendalian anggaran.

Supriyadi menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar aksi damai di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan sebagai bentuk desakan agar pihak terkait memberikan penjelasan terbuka kepada publik.

Tak hanya itu, LSM GRANSI juga menyatakan akan menempuh langkah hukum, termasuk menggugat Kejati Sumsel, apabila aparat penegak hukum tidak segera mengambil tindakan atas dugaan penyimpangan anggaran pendidikan tersebut.

“Kami tidak ingin uang negara untuk pendidikan dijadikan ajang bancakan. Kasus ini akan terus kami kawal sampai ada kepastian hukum,” pungkas Supriyadi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *