Mediatrapnews, Batang Hari – Kepala Desa Batu Sawar Melaporkan Ada Dugaan Ratusan Hektar Perkebunan Lahan Kelapa Sawit di Tapal Batas, Kabupaten Batang Hari, Sarolangun dan Merangin Tidak Memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) Yang Ada Diwilayah Desa Batu Sawar, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari dan Lahan Perkebunan Sawit Tersebut Diduga Milik Antonius Wiliem (Anton). Kamis. (16/01/2026
Pada hari Jum’at tanggal 9-01-2026 sekitar pukul 11.30.wib Awak Media Menghubungi Pemilik Perkebunan Kelapa Sawit di Tapal Batas Kabupaten Batang Hari Dengan Sarolangun dan Merangin atas nama Antonius Wiliem (Anton) Melalui Telpon Awak Media untuk konfirmasi apakah benar Saudara Anton mempunyai lahan perkebunan kelapa sawit di Tapal Batas Kabupaten Batang dengan Sarolangun dan Merangin yang dulunya ada Izin PT. Lintas Timur Makmur (PT. LTM) yang sudah tidak diperpanjang lagi izinnya
Dalam percakapan melalui telpon Awak Media kepada Antonius Wiliem (Anton), beliau mengakui memiliki Lahan Kelapa Sawit di Tapal Batas Kabupaten Batang Hari Dengan Sarolangun dan Merangin, saat ditanya Awak Media mengenai bentuk legalitas kebun Kelapa Sawitnya, saudara Anton mengatakan dalam percakapan melalui telpon kepada Awak Media bahwa lahan perkebunan sawitnya yang diduga ratusan hektar tersebut, sudah memiliki Legalitas dari Kepala Desa Batu Sawar, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari dan Anton mengakui Lahan Kelapa Sawit kepemilikannya tersebut benar dalam wilayah Kabupaten Batang Hari Desa Batu Sawar, Kecamatan Maro Sebo Ulu. Kata Anton
Abdul Khalik Kepala Desa Batu Sawar saat di konfirmasi awak media mengatakan bahwa memang ada orang yang bernama Anton menelpon saya ingin meminta bantu dibikinkan surat legalitas kebun Kelapa Sawitnya sekitar ratusan hektar di Tapal Batas Kabupaten Batang Hari dalam wilayah Desa Batu Sawar, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari satu bulan yang lalu melalui telpon dan juga saya sempat menanyakan status lahan tersebut, jawabannya bahwa Lahan Perkebunan Kelapa Sawitnya sudah panen dari situ saya tidak menanggapi untuk memberikan bentuk surat legalitas Lahan Perkebunan Kelapa Sawit tersebut yang atas nama Anton, atas informasi pemilik lahan perkebunan kelapa sawit saya laporkan ke Pemerintah Daerah untuk di klarifikasi lahan perkebunan kelapa sawit ratusan hektar, miliknya Anton yang ada di Tapal Batas tanpa memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP). Sebut Abdul Khalik
Pengakuan dari Abdul Khalik Kepala Desa Batu Sawar, Kecamatan Maro Sebo Ulu kepada Awak Media mengatakan bahwa seluruh warga yang memiliki lahan perkebunan kelapa sawit yang ada di Tapal Batas Kabupaten Batang Hari tersebut semuanya tidak ada yang mempunyai surat legalitas dari saya termasuk H.Yusuf hampir 1000 hektar yang berdomisili di Desa Limau Manis. Kata Abdul Khalik
Kepala Desa Batu Sawar, Kecamatan Maro Sebo Ulu memohon kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari untuk membentuk tim dan mengklarifikasi terhadap para usaha perkebunan kelapa sawit yang ada di Tapal Batas Kabupaten Batang Hari Dengan Sarolangun dan Merangin tersebut
Kemudian Awak Media melanjutkan konfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi yang membidangi bagian perizinan yaitu Bapak Chandra pada hari Senin tanggal 12-01-2026, beliau mengatakan tidak ada yang namanya Antonius Wiliem (Anton) mengurus Perizinan Uaha Perkebunan Kelapa Sawit di Tapal Batas Kabupaten Batang Hari wilayah Desa Batu Sawar.
Lanjut Chandra kepada Awak Media kalau dulu di Tapal Batas Kabupaten Batang Hari wilayah Desa Batu Sawar, Kecamatan Maro Sebo Ulu memang ada izin Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT. Lintas Timur Makmur (LTM) namun sekarang tidak diperpanjang lagi izinnya oleh PT. LTM dan itupun kalau memang Antonius Wiliem (Anton) mau mengurus Perizinan harus melibatkan Kepala Desa, Camat, Dinas Perkebunan, PUTR Bidang Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup tidak sembarangan untuk mengeluarkan Perizinan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit tersebut. Kata Chandra Bidang Perizinan di Satu Pintu Kabupaten Batang Hari kepada Awak Media
Dalam Undang-Undang pembukaan lahan kelapa sawit tanpa izin dengan luasan 100 hektar merupakan pelanggaran hukum serius di Indonesia yang diatur dalam beberapa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan terkait. Sanksi yang dikenakan dapat berupa pidana penjara dan denda yang besar
Perizinan usaha perkebunan (IUP) diatur secara spesifik untuk luasan 100 hektar, hal ini biasanya terkait dengan skala besar yang wajib memiliki IUP dan Hak Guna Usaha (HGU)
Pasal-pasal kunci yang dapat diterapkan meliputi ;
– Pasal 41 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan : Pasal ini sebelum perubahan di UU Cipta Kerja mengamanatkan bahwa usaha perkebunan dengan skala tertentu wajib memiliki IUP
– Sanksi Pidana UU Perkebunan :
Pelaku usaha perkebunan yang mengusahakan Perkebunan tanpa izin yang dipersyaratkan dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 2 miliar dapat dikenakan




