Banyuasin Daerah Nasional

KTH Tunas Berkah Tanjung Lago Diduga Jadi Kedok Legalisasi Kebun Sawit di Hutan Lindung

Kirim

Mediatrapnews,Banyuasin,Program Perhutanan Sosial yang digulirkan pemerintah sebagai instrumen pemerataan akses kelola hutan bagi masyarakat sekitar kawasan hutan, diduga diselewengkan oleh oknum pengusaha dan perorangan untuk melegalkan penguasaan kawasan hutan lindung yang telah digarap secara ilegal selama bertahun-tahun.

Berdasarkan penelusuran data dan hasil verifikasi teknis, sejumlah pengusaha atau perorangan yang sejak sekitar 2014 telah membuka dan menanam perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan lindung, mengajukan Persetujuan Perhutanan Sosial dengan mengatasnamakan Kelompok Tani Hutan (KTH). Padahal, kebun sawit tersebut telah lama beroperasi, berluas ratusan hektare, dan menghasilkan secara komersial.

Sejak program Perhutanan Sosial digulirkan, jumlah permohonan KTH meningkat signifikan. Namun, banyak KTH yang diajukan diduga hanya menjadi kamuflase administratif. Kelompok tersebut dibentuk bukan untuk kepentingan masyarakat desa sekitar hutan, melainkan sekadar memenuhi syarat formal pengajuan izin, sementara penguasaan lahan tetap berada di tangan pengusaha atau perorangan tertentu.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat itu membentuk Tim Verifikasi Teknis lintas unsur melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan. Dari hasil verifikasi lapangan, ditemukan pola yang relatif sama: sebagian besar anggota KTH bukan warga desa setempat, bahkan banyak di antaranya merupakan pekerja kebun milik pengusaha yang menguasai lahan ratusan hektare di kawasan hutan lindung.

Di Sumatera Selatan, data tahun 2021 mencatat sedikitnya 58 Kelompok Tani Hutan mengajukan permohonan Persetujuan Perhutanan Sosial. Sementara di Kabupaten Banyuasin, terdapat 14 KTH yang mengajukan permohonan serupa.

Pada Maret 2022, berdasarkan Surat Tugas Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, dilakukan verifikasi teknis lapangan. Hasilnya, sebagian permohonan disetujui, namun sebagian lainnya ditolak karena tidak memenuhi ketentuan dan dinilai tidak sejalan dengan tujuan Perhutanan Sosial.

Salah satu kasus yang mencolok adalah Kelompok Tani Hutan Tunas Berkah di Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin. KTH ini diduga hanya menjadi kedok legal, karena lahan yang diajukan merupakan penguasaan pribadi Berinisial H. AD. dengan luasan mencapai ratusan hektare, yang telah digarap sejak 2014. Kejanggalan lain, ketua KTH tersebut adalah H. AD Sendiri

Hasil verifikasi teknis tim KLHK mengungkap bahwa anggota KTH Tunas Berkah bukan warga Desa Bunga Karang, melainkan sebagian besar merupakan pekerja kebun milik H. AD. Atas temuan tersebut, permohonan Persetujuan Perhutanan Sosial KTH Tunas Berkah ditolak.

Meski demikian, penolakan administratif itu tidak diikuti langkah penegakan hukum. Hingga kini, tidak tampak adanya tindakan tegas dari KLHK maupun Aparat Penegak Hukum terhadap dugaan perambahan hutan lindung dan penguasaan lahan ilegal yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.

Potensi Pelanggaran Hukum

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

1.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

—Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b: Melarang setiap orang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah serta melakukan perambahan hutan.

Pasal 78: Mengatur sanksi pidana atas pelanggaran tersebut.

2.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Pasal 17 dan Pasal 92: Melarang kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan dan mengatur sanksi pidana bagi perorangan atau korporasi yang menguasai kawasan hutan secara ilegal.

3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 69 ayat (1): Melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Pasal 98 dan 99: Mengatur sanksi pidana jika perbuatan tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan.

4.Peraturan Menteri LHK tentang Perhutanan Sosial
(antara lain Permen LHK Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 dan perubahannya)
Menegaskan bahwa Perhutanan Sosial diperuntukkan bagi masyarakat setempat, bukan untuk melegalkan penguasaan lahan atau usaha perkebunan skala besar oleh pengusaha.

Ketua LSM GRANSI, Supriyadi, menilai praktik ini sebagai dugaan pembajakan kebijakan negara. Menurutnya, Perhutanan Sosial seharusnya menjadi solusi keadilan sosial dan ekologis, bukan alat legalisasi kebun sawit ilegal di kawasan hutan lindung.

Atas dasar itu, LSM GRANSI menyatakan akan melakukan tekanan Publi dan Pelapor Langsung kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menyelidiki dan mengusut tuntas perkara ini. Supriyadi juga meminta Kejaksaan Agung RI memanggil pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, khususnya pejabat yang pernah membentuk dan terlibat dalam Tim Verifikasi Teknis lintas unsur melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.

Selain itu, GRANSI secara tegas meminta Kejaksaan Agung RI memeriksa oknum pengusaha H. AD, terkait dugaan penguasaan dan pengelolaan kebun sawit di kawasan hutan lindung serta penggunaan Kelompok Tani Hutan sebagai sarana pengajuan izin.

“Negara tidak boleh berhenti pada penolakan izin. Jika hutan lindung sudah dirambah dan dimanfaatkan secara ekonomi selama bertahun-tahun, maka harus ada pertanggungjawaban hukum,” tegas Supriyadi.

Menurutnya, tanpa penegakan hukum yang tegas, Program Perhutanan Sosial berisiko berubah dari kebijakan korektif menjadi alat pembenar perusakan hutan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *