Mediatrapnews,Banyuasin – Deretan papan bunga berisi ucapan dukungan dan apresiasi tampak menghiasi halaman Kejaksaan Negeri Banyuasin dalam beberapa hari terakhir. Karangan bunga tersebut dikaitkan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik.
Keberadaan papan bunga itu justru menuai kritik dari sejumlah aktivis. Mereka mempertanyakan substansi perkara yang disebut-sebut bernilai barang bukti sekitar Rp200 ribu dan berujung pada penyelesaian damai.
Ketua DPP LSM GRANSI, Supriyadi, menegaskan bahwa publik berhak memperoleh penjelasan terbuka terkait proses OTT tersebut, termasuk dasar kewenangan yang digunakan.(1/3/2026)
“Jika substansinya dugaan pemerasan, maka itu ranah tindak pidana umum. Sesuai KUHAP dan UU Kepolisian, penyelidikan dan penyidikan pidana umum berada pada kepolisian,” ujar Supriyadi dalam keterangannya.
Sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, penyidikan tindak pidana umum merupakan kewenangan kepolisian. Sementara kewenangan kejaksaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dengan batas fungsi yang jelas.
Menurut Supriyadi, apabila perkara tersebut memang berkaitan dengan dugaan pemerasan, maka perlu kejelasan mengenai dasar hukum tindakan yang dilakukan, terlebih perkara tersebut tidak berlanjut ke proses hukum terbuka.
“Publik bertanya, jika unsur pidana kuat mengapa tidak dilanjutkan? Jika tidak kuat, mengapa dilakukan OTT? Jangan sampai muncul persepsi ada kewenangan yang melampaui batas,” tegasnya.
Atas polemik tersebut, DPP LSM GRANSI bersama sejumlah aktivis berencana menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Mereka mendesak agar dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh jaksa maupun PNS yang diduga terlibat dalam OTT yang berujung gagal tersebut.
Selain itu, GRANSI juga meminta evaluasi terhadap Kepala Seksi Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Banyuasin berinisial GV, sebagai bentuk pertanggungjawaban struktural atas kegaduhan yang terjadi.
Supriyadi menegaskan, langkah tersebut bukan untuk menyerang institusi, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Banyuasin belum memberikan keterangan resmi terkait polemik papan bunga maupun dasar penghentian perkara dimaksud.(Red)




