Batang hari Hukum

Kalah Banding Sidang Adat Kades Kembang Seri Harus Bayar Denda Adat Akibat Kasus Perselingkuhan

Kirim

Mediatrapnews, Batang Hari – Kepala Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi Dinyatakan Kalah Sidang Adat Tingkat Banding Terkait Dugaan Perselingkuhan Yang Dilakukannya. Keputusan Ini Diambil Oleh Lembaga Adat Desa/Kecamatan Maro Sebo Ulu Setelah Meninjau Ulang Bukti-bukti Dan Saksi Pada Hari Kamis. 26-04-2026

Dalam putusan yang dibacakan oleh Lembaga Adat Desa di Balai Adat Desa Kembang Seri Kades (Anang Fahri) pada Selasa 14-04-2026 terbukti bersalah dalam dugaan kasus perselingkuhan mencuat beberapa bulan lalu

Ketua Lembaga Adat Kecamatan Maro Sebo Ulu H. Saman saat dikonfirmasi oleh Awak Media lewat telpon mengatakan putusan akhir sidang banding adat dalam perkara perselingkuhan yang melibatkan oknum Kepala Desa Kembang Seri (Anang Fahri) akhirnya keluar. Lembaga Adat Kecamatan menolak memori banding yang diajukan sang Kades dan Menguatkan Putusan Sidang Adat Tingkat Pertama

H. Saman menyebutkan kepada Awak Media lewat telpon ditolaknya Banding tersebut, Kades (Anang Pahri) terbukti secara Adat Melanggar Norma Kesusilaan (Persenglingkuhan) bersama seseorang wanita yang masih memiliki suami yang Syah bernama Sri Hartinayati

Surat Keputusan Nomor : 01/Lid/LAD-TTS/MSU/IV/2026. Demi Keadilan Berdasarkan Adat Bersendikan Syara’ Syara’ Bersendikan Kitabullah
1.1 : Memberikan Penyelesaian Silang Sengketo Adat Pada Lembaga Adat Tali Tigo Sapilin Kecamatan Maro Sebo Ulu, Tungku Tigo Sejarangan, Menjatuhkan Putusan Dalam Silang Sengketo Keputusan Lembaga Adat Desa Kembang Seri Nomor : 01/LID/LAD-DKS/MSU/IV/2026 Tertanggal 14 April/2026 yang diadukan sebagai Banding oleh
1.2 : 1. Nama ; Anang Pahri bin Muhammad Ali
Alamat ; RT.09 Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu
Sebagai ; Pemohon (Penggugat)
2. Nama ; Lembaga Adat Desa Kembang Seri
Alamat ; Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu
Sebagai : Termohon (Tergugat) pihak-pihak yang berselisih/bermasalah dalam Silang Sengketo Kasus Perselingkuhan yang sudah ditetapkan oleh Lembaga Adat Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi

1.3 : Membacakan dan Mendengar Permohonan dari Pemohon (Penggugat)
(Sdr. ANANG PAHRI BIN MUHAMMAD ALI) Membaca dan Mendengarkan Keterangan dari Termohon (Tergugat)
(KETUA LEMBAGA ADAT DESA KEMBANG SERI BESERTA LID) Membacakan dan Mendengarkan Keterangan dari Kedua Belah Pihak Pemohon dan Termohon dan Pihak Terkait :
1. Anang Pahri (Pemohon)
2. M. Hanafi (Ketua Lembaga Adat Desa Kembang Seri) Termohon
3. H. Ahmad Marzuki (Ketua Merangkap Anggota LID LAD Kembang Seri)
4. Abu Bakar (Anggota LID LAD Desa Kembang Seri) Termohon
5. Syaiful (Anggota LID LAD Desa Kembang Seri) Termohon
6. Ninis Oktapia (Saksi Pemohon)
7. Pirdaus (Saksi Termohon)
8. Sri Hartinayati (Saksi Termohon)
9. Bayu Pranata (Saksi Termohon)

1.4 : Duduk Silang Sengketo
Menimbang bahwa Pemohon di dalam Permohonannya Menyatakan Ketidak Puasannya terhadap Keputusan Sidang Silang Sengketo yang telah diputuskan oleh Lembaga Adat Desa Kembang Seri 14 April 2026, sehingga Pemohon Silang Sengketo ini kepada Lembaga Adat Tali Tigo Sapilin, Kecamatan Maro Sebo Ulu untuk balik mengkaji Keputusan tersebut dalam Sidang Adat, Kecamatan Maro Sebo Ulu sesuai dengan Gugatan Banding saudara Anang Pahri bin Muhammad Ali (Kades Kembang Seri) pada tanggal 17 April 2026 kepada Lembaga Adat, Kecamatan Maro Sebo Ulu
Bahwa Pertimbangan Silang Sengketo Keputusan LAD Kembang Seri atas Silang Sengketo Perselingkuhan tersebut LID LAD, Kecamatan Maro Sebo Ulu, untuk Menyatakan Benar atau Salah Keputusan LAD Kembang Seri, Perlu sisik siang kembali atas Keputusan tersebut

Dengan demikian tidak satupun pihak yang berselisih yang boleh diuntungkan akibat terjadinya silang Sengketo Keputusan LAD Kembang Seri atas Perselingkuhan tersebut dan Prinsip Keadilan Adat Bersendikan Syara’ Syara’ Bersendikan Kitabullah

Dalam penyelesaian Silang Sengketo Keputusan LAD Kembang Seri atas Perselingkuhan Saudara Anang Pahri (Kades Kembang Seri) dengan Sri Hartinayati yang diajukan Pemohon adalah Silang Sengketo Banding atas Keputusan Lembaga Adat Desa Kembang Seri

1.5 : Kedudukan Hukum Pemohon :
Pemohon adalah Pihak yang merasa dirugikan akibat Keputusan LAD Desa Kembang Seri atas Silang Sengketo Perselingkuhan Anang Pahri dengan Sri Hartinayati dari Perbuatan pihak Termohon yaitu Lembaga Adat Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi

1.6 : Putusan :
Berdasarkan alasan-alasan Silang Sengketo Keputusan LAD Kembang Seri atas Perselingkuhan Anang Pahri dengan Sri Hartinayati, dikuatkan dengan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi berdasarkan Infuk Undang Nan Limo dan Pucuk Undang Nan Delapan serta Anak Undang Nan Duo Belas, maka LID menyatakan Bulatlah dapat digolekkan, pipih lah dapat di layangkan, lah Idak Ado lagi Tanah Nan Babingka, Tanah Lah Bapayoh Idak Ado lagi kato Nan Batingkah Kato Lah Saiyo. Bulat Aek Dek Pembuluh, Bulat Kato Dek Mufakat, terhadap Silang Sengketo Keputusan LAD Desa Kembang Seri atas Perselingkuhan Anang Pahri dengan Sri Hartinayati, disampaikan pertimbangan duduk putusan masing-masing sebagai berikut :
1. Ado bukti Video, Rekam CCTV walaupun tidak terlihat secara nyata atau jelas perbuatan mesum (perzinahan) karena tertutup dan terhalang kaco mobil yang gelap, WA dari Pemohon untuk memberi keterangan tidak yang tidak sama dengan perbuatan-perbuatan yang dilakukan.
Rekam Percakapan Telepon antara Pemohon dengan Sri Hartinayati dan pengakuan Sri Hartinayati bahwa sudah melakukan perzinahan didalam mobil, sesungguhnya perbuatan perzinahan ini bukan terjadi satu kali tetapi sudah berkali-kali ditempat lain dan itu tidak bisa ditolak oleh Sri Hartinayati karena dalam pengaruh pelet (obat) dan Iblis Laknatullah
2. Tidak banyak bukti dalam bentuk tertulis, namun bukti kuat secara nyata yang terdengar, taaning, tatengok dan talihat, selama dalam persidangan Silang Sengketo ini, baik dari kesaksian Termohon Ketua Adat dan LID Lembaga Adat Desa Kembang Seri maupun dari saksi yang disidangkan pada LAD Desa Kembang Seri ( Anang Pahri, Sri Hartinayati, Bayu Pranata, Pirdaus dan Ninis)
Saat terjadi Konfrontir (Dipertemukan) antara saudara Anang Pahri (Kades Kembang Seri) dengan Sri Hartinayati didepan LID Lembaga Adat Desa Kecamatan Maro Sebo Ulu keduanya menyatakan benar suara keduanya didalam rekaman percakapan Via Handphone (HP) dan saudara Anang Pahri siap bertanggung jawab baik melalui adat dan pihak berwajib (Berwenang) dan menyatakan malam itu saat di mobil tidak melakukan perzinahan (bersetubuh) hanya sudah melakukan perbuatan-perbuatan tidak senonoh (Meraba) alat Vital dan melepas celana dalam Sri Hartinayati

Namun kedua-duanya mengakui sudah berbuat kayaknya suami istri (Hubungan Badan) ditempat lain dan dalam waktu lain bukan malam itu saja dan sudah sering dilakukan (Berulang Kali) apabila mereka ada kesempatan dan Perbuatan itu dilakukan atas dasar mau sama mau atau suka sama suka bukan paksaan atau pemerkosaan

Amar Putusan
Berdasarkan alasan-alasan Silang Sengketo Keputusan LAD Desa Kembang Seri atas Perselingkuhan Anang Pahri dengan Sri Hartinayati, dikuatkan dengan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, dan Bersandarkan Induk Undang Nan Limo dan Pucuk Undang Nan Delapan serta Undang Nan Duo Belas dan setelah Menimbang dan Mengingat, Memperhatikan segalo Nang Tertuang Diatas, maka LID Lembaga Adat Kecamatan Maro Sebo Ulu MEMUTUSKAN : Memperkuat Keputusan Lembaga Adat Desa Kembang Seri Nomor : 01/LID/LAD-DKS/MSU/IV/2026 tanggal 14 April 2026 Bahwa :
1. Saudara ANANG PAHRI Bin MUHAMMAD ALI (Kepala Desa Kembang Seri) Didenda SELEMAK SEMANIS Dan CUCI KAMPUNG Dengan 2 (Dua) Ekor Kerbau dengan Rincian 1 (Satu) Ekor Kerbau Denda Berselingkuh dengan Istri Orang (Mandi Dipancuran Gading dan Sumbangan Salah, Serta Tegak Mengintai Lengang Duduk Mengintai Kelam, Tegak Duo Bagandeng Duo) dan 1 (Satu) Ekor Kerbau Didenda sebagai Pemangku Adat yang Melanggar Adat Mengulang Perbuatan Berulang-ulang kali (Pagar Makan Tanaman sebagai Datuk Arus Nang Badengung, Bungkal yang Piawai, Makan Berani Ngabis, Netak Berani Mutus ruponyo yang dipandang Cakapnyo yang Dianing Namun Memberi Contoh yang Dak Elok Ke Masyarakat) dan SELEMAK SEMANIS dengan rincian (100 Gantang Beras, 100 Ekok Kelapo dan Bumbu Lainnya
2. Saudari SRI HARTINAYATI Bin MUHAMMAD MARZUKI (Istri Syah dari Saudara Pidaus)
Didenda Adat dan Syara’ SELEMAK SEMANIS DAN TURUN SELILID KAIN
Kareno Didalam Adat Disebut Priuk Ngalegak Anak Kambing Nyusu, Seorang Tadegak Seorang Setuju, Talupo Awak Lah Jadi Istri (Bini) Orang dan Induk Anak, Sehingga Gawe Ini Berulang Kali Diperbuatkan

Ditetapkan Disimpang Sungai Rengas Tanggal : 27 April 2026
Lembaga Adat Tali Tigo Sapilin Kecamatan Maro Sebo Ulu
Jabatan Ketua LID Merangkap Anggota
1. SYARIFUDDIN Ketua LID Merangkap Anggota
2. RIFA’I. Anggota
3. M. Tarmizi. Anggota
4. A. TABRI. Anggota
5. M. BAIDAWI. Notulen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *