Batang hari Hukum

Diserobot Lahan Bersertifikat Milik Kades Batu Sawar Tim Polda Jambi Olah TKP Perkebunan Sawit di PT. Adimulia Palmo Lestari

Kirim

Mediatrapnews, Batang Hari – Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Provinsi Jambi Melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Lahan Bersertifikat Milik Kepala Desa Batu Sawar, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi. Selasa (03/03/2026)

Lahan seluas lebih kurang 32.4 hektar yang sah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pelapor Abdul Khalik Kepala Desa Batu Sawar, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi diduga dikuasai dan ditanami kelapa sawit secara sepihak oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Adimulia Palmo Lestari

Dalam olah TKP yang berlangsung Selasa tanggal. 03-03-2026 mulai pukul 13.15. WIB tersebut, penyidik didampingi oleh petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batang Hari dan pihak pelapor (Abdul Khalik). Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi melakukan pengukuran ulang, pemetaan batas lahan HGU PT. Adimulia Palmo Lestari dan tanaman sawit yang tertanam di atas tanah bersertifikat tersebut

Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan titik koordinat dan batas-batas lahan sesuai dengan SHM yang dipegang oleh korban (Abdul Khalik) Kepala Desa Batu Sawar dan kami juga mengecek patok-patok yang diduga dipasang oleh pihak BPN Kabupaten Batang Hari. Ujar Panit Ditreskrimum Polda Provinsi Jambi AKP. Sunandar dilokasi kejadian

Sementara itu Abdul Khalik Kepala Desa Batu Sawar, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi selaku pelapor berharap kepada pihak Kepolisian dapat bertindak tegas. “Saya punya SHM resmi dari BPN. Perusahaan ini main serobot saja tanpa ganti rugi atau izin dalam hal ini saya minta keadilan. Ujar Abdul Khalik

Pihak Polda memastikan perkara ini ditangani secara profesional dan menghimbau kepada pelapor untuk menahan diri menunggu hasil penyelidikan. Jika terbukti, perusahaan atau pihak lain dapat dijerat dengan pasal tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin dalam Pasal 391 dan pasal 502

Dalam KUHP Baru (UU 1/2023 yang mengatur tindak pidana terkait pemalsuan surat dan penipuan hak atas tanah. Pasal 391 KUHP Baru mengancam setiap orang yang memalsu surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang dengan maksud menggunakan seolah-olah asli, atau menggunakan surat palsu tersebut, dengan pidana penjara maksimal 6 tahun sementara Pasal 502 KUHP Baru mengatur mengenai penjualan, penukaran, atau pembebanan hak (kredit/hipotek) atas tanah, rumah, atau tanaman, diatas tanah milik orang lain (penyerobotan tanah) secara melawan hukum, atau menyembunyikan hak orang lain atas barang tersebut ancaman pidana 5 tahun

Olah TKP yang bertujuan untuk mencocokkan batas tanah, pilar, dan mengumpulkan bukti di lapangan tersebut dan seharusnya dihadiri oleh kedua belah pihak yaitu pelapor (Abdul Khalik/Ahli Waris) dan terlapor pihak manajemen PT. Adimulia Palmo Lestari (PT. APL)

Namun, hingga agenda selesai, terlapor tidak menunjukkan batang hidungnya. Sementara itu Abdul Khalik menyayangkan sikap terlapor dinilai tidak kooperatif dalam proses hukum

Abdul Khalik kepada Awak Media mengatakan kekecewaannya. “Kami sudah kooperatif memenuhi panggilan, bahkan hadir saat olah TKP hari ini. Namun terlapor justru tidak hadir ini menunjukkan tidak adanya itikad baik dan terkesan meremehkan hukum. Ujar Abdul Khalik kepada wartawan saat berada di TKP

Dalam kesempatan tersebut, pelapor (Abdul Khalik) mendesak pihak kepolisian untuk segera meningkatkan status perkara ini. Kami mohon kepada Bapak Kapolda Provinsi Jambi untuk bertindak tegas. Tanah bersertifikat sah milik kami dan kami minta pelaku segera dipanggil paksa atau dijadikan tersangka agar ada kepastian hukum dan mafia tanah tidak semakin merajalela. Tambah Abdul Khalik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *