Mediatrapnews, Musi Banyuasin – Kezaliman dalam kasus ini jauh lebih mengerikan dari yang terlihat. Di balik tuduhan palsu, rekayasa proses hukum, serta penahanan yang melampaui kewenangan, tersembunyi penderitaan luar biasa yang dialami Rendi Platini (23 tahun) sejak detik pertama ia ditangkap.
Bukan sekadar dirampas kebebasannya, Rendi diperlakukan secara biadab, dipukuli, ditekan, dan disiksa secara fisik maupun batin melampaui batas kemanusiaan—dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai penegak hukum, seolah tidak ada hukum, tanggung jawab, dan Tuhan yang melihat.
Hingga hari ini, tepat hari ke‑45 mendekam di sel Polres Musi Banyuasin tanpa dasar hukum yang sah, penderitaannya belum berakhir. Fakta keji ini dibongkar agar publik tahu: ini bukan penegakan hukum, melainkan kejahatan yang dilakukan oleh mereka yang diberi amanah melindungi rakyat.
📌 Dipukul Hingga Berdarah Sejak di Dalam Bagasi Mobil
Penangkapan dilakukan tanpa surat resmi dan penjelasan jelas. Rendi langsung dimasukkan ke bagasi mobil, tempat teror pertama dimulai: Bripda Muhamad Rangga Saputra memukul kepala dan pelipisnya berulang kali hingga darah membasahi wajah, leher, dan pakaiannya. Ia bahkan berteriak:
“JANGAN HAPUS DARAHNYA! Biarkan mengalir, biarkan dia tahu siapa kami!”
Tujuannya jelas: melumpuhkan semangat agar Rendi takut dan menerima segala rekayasa dalam laporan palsu.
📌 Disiksa Hingga Hampir Mati Tercekik & Dipaksa Hirup Air
Penyiksaan berlanjut lebih kejam: Bripda Dhicki Pratama menindih dada dan perut Rendi, mencekik leher, lalu memasukkan air secara paksa ke hidung dan mulut hingga ia tersedak dan nyaris lemas. Aiptu Topan Arief, S.H. kemudian memukul tulang rusuk dan punggungnya dengan keras. Semua ini dilakukan semata‑mata memeras pengakuan palsu, bukan mencari kebenaran.
📌 Puncak Kezaliman: Dilumuri Balsem Panas di Bagian Paling Sensitif
Penyiksaan paling hina merusak harga dirinya: pada malam ketiga, oknum bernama Arief yang mengaku dari bagian Propam memaksa Rendi melumuri balsem panas di alat kelaminnya. Rasa nyeri luar biasa menjalar ke seluruh tubuh, sementara mulutnya disumpal kain kotor agar jeritannya tidak terdengar siapa pun.
📌 Penahanan Jadi Tameng Menutupi Jejak Kejahatan
Rangkaian ini memiliki satu tujuan:
✅ Ditangkap tanpa surat sah, disiksa agar patuh
✅ Menolak tes DNA agar kebohongan tidak terbongkar
✅ Memutarbalikkan fakta untuk menutupi kesalahan
✅ Ditahan 45 hari, melampaui batas maksimal hukum 40 hari, agar jejak luka dan bukti kejahatan dianggap hilang.
Namun mereka keliru: luka fisik mungkin sembuh, tapi jejak kejahatan dan jeritan hati tidak akan pernah hilang.
📌 Seruan & Tuntutan Keadilan
Keluarga, kuasa hukum, dan pendukung keadilan menuntut secara tegas kepada Kapolri, Kapolda Sumsel, serta Propam Polri:
“Ini kejahatan penyiksaan, pelanggaran HAM, dan perbuatan biadab yang melanggar Pasal 429, 351 KUHP, UU Anti‑Penyiksaan, serta UU HAM. Segera bentuk tim khusus, turun langsung ke Polres Muba, periksa kondisi Rendi, ambil bukti medis, dan adili semua oknum pelaku mulai dari Bripda Rangga, Bripda Dhicki, Aiptu Topan, hingga oknum Arief. Jangan biarkan jabatan menjadi tameng kejahatan.”
Untuk para pelaku:
“Jangan kira kezaliman bisa dikubur dan kebohongan abadi bertahan. Rendi mungkin terkurung tubuhnya, tapi kebenaran dan keadilan tidak akan pernah terpenjara. Setiap tetes darah dan air mata akan menjadi saksi yang menjatuhkan kalian ke penjara yang lebih lama. Keadilan pasti ditegakkan.”



