Mediatrapnews,PALEMBANG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Nasional Indonesia (GRANSI) bersama Forum LSM Bersatu akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Selasa, 14 Juli 2026. Sebanyak 300 massa dipastikan turun ke jalan untuk mendesak Kejati Sumsel segera mengusut berbagai program di lingkungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 yang dinilai perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.(8/7/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara yang bersumber dari APBN maupun APBD. GRANSI menilai aparat penegak hukum harus bergerak cepat agar setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Dalam surat pemberitahuan aksi yang telah disampaikan kepada Polrestabes Palembang, GRANSI menyoroti sejumlah program strategis bernilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah yang menurut mereka patut diperiksa, di antaranya Bantuan Olah Lahan, Optimasi Lahan Rawa Kabupaten Banyuasin, Survey Investigasi dan Desain (SID), Olah Lahan Pasca Optimasi Kabupaten Ogan Komering Ilir, Pengadaan Benih Padi, Pengadaan Benih Jagung, Honorarium Penyuluhan, serta sejumlah kegiatan lainnya yang menggunakan anggaran pemerintah.
Namun, dari seluruh kegiatan tersebut, program Bantuan Olah Lahan di Kota Palembang dengan nilai anggaran mencapai Rp60.908.400.000 sangat menjadi sorotan paling tajam GRANSI.
Ketua Umum DPP LSM GRANSI, Supriyadi, mengatakan besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka melalui proses penegakan hukum.
“Kami mempertanyakan penggunaan anggaran sebesar Rp60,9 miliar untuk kegiatan olah lahan di Kota Palembang. Di mana lokasi lahannya? Berapa luas lahan yang dikerjakan? Siapa penerima manfaatnya? Apa hasil pekerjaannya? Publik berhak mengetahui jawaban atas seluruh pertanyaan tersebut. Jangan sampai anggaran puluhan miliar rupiah hanya menjadi angka di atas dokumen administrasi,” tegas Supriyadi.
Menurutnya, Kejati Sumsel tidak cukup hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi harus melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.
“Kami mendesak Kejati Sumsel turun langsung ke lokasi. Jangan hanya percaya laporan di atas meja. Cocokkan seluruh data dengan kondisi riil di lapangan. Bila kegiatan itu benar-benar dilaksanakan, buktikan kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan adanya dugaan proyek fiktif, mark-up, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, atau penyimpangan lainnya yang merugikan keuangan negara, kami meminta agar seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” lanjutnya.
Selain Kota Palembang, GRANSI juga meminta Kejati Sumsel mengusut seluruh kegiatan lain yang menjadi sorotan, termasuk program Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Banyuasin, kegiatan SID, Olah Lahan Pasca Optimasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir, pengadaan benih, serta berbagai kegiatan lain yang menggunakan anggaran APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Tuntutan Aksi GRANSI*
Dalam aksi yang akan digelar di Kejati Sumsel, GRANSI membawa sejumlah tuntutan sebagai berikut:
*Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membentuk Tim Khusus untuk mengusut seluruh kegiatan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 yang diduga bermasalah.
*Mendesak Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh terhadap seluruh program yang menjadi sorotan agar kesesuaian antara anggaran dan realisasi pekerjaan dapat dipastikan.
*Mendesak Kejati Sumsel mengusut secara serius program Bantuan Olah Lahan Kota Palembang senilai Rp60.908.400.000, termasuk memeriksa lokasi pekerjaan, luas lahan, kelompok tani penerima manfaat, serta hasil pekerjaan di lapangan.
*Mendesak Kejati Sumsel memanggil dan memeriksa Kepala Dinas, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, konsultan, penyedia jasa, serta seluruh pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan.
*Mendesak Kejati Sumsel mengusut dugaan proyek fiktif, mark-up, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, tumpang tindih (overlapping), maupun bentuk penyimpangan lain yang berpotensi merugikan keuangan negara.
*Mendesak Kejati Sumsel menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Apabila ditemukan bukti yang cukup, GRANSI meminta Kejati Sumsel menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa tebang pilih.
Supriyadi menegaskan bahwa aksi tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan.
“Kami tidak datang untuk membuat kegaduhan. Kami datang membawa amanah masyarakat yang menginginkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara jujur dan bertanggung jawab. Jika seluruh kegiatan memang telah dilaksanakan sesuai aturan, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan yang terbuka. Tetapi apabila ditemukan penyimpangan yang merugikan negara, siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tutup Supriyadi.
Aksi damai tersebut dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB dengan pengawalan aparat kepolisian. GRANSI berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan merespons aspirasi masyarakat dengan langkah konkret melalui penyelidikan yang profesional, objektif, dan transparan.
Supriyadi juga menegaskan, apabila tuntutan yang disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tidak ditindaklanjuti secara serius, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kami memberikan kesempatan kepada Kejati Sumsel untuk membuktikan komitmennya dalam mengusut dugaan penyimpangan ini secara profesional, objektif, dan transparan. Namun apabila tidak ada langkah hukum yang jelas atau penanganannya terkesan jalan di tempat, kami tidak menapik kemungkinan akan menggelar aksi lanjutan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kami ingin memastikan bahwa setiap laporan masyarakat benar-benar ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegas Supriyadi.
Menurutnya, langkah tersebut bukan merupakan bentuk tekanan terhadap aparat penegak hukum, melainkan bagian dari hak masyarakat dalam mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas. Bagi GRANSI, uang negara adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada dugaan penyimpangan anggaran yang dibiarkan tanpa kepastian hukum. Bila diperlukan, kami siap membawa aspirasi ini hingga ke Kejaksaan Agung RI,” tutup Supriyadi.(Red)




