Mediatrapnews,Banyuasin – Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (GRANSI) bersama Forum LSM Bersatu menyatakan akan mengungkap tiga dugaan kasus yang disebut berkaitan dengan Kepala Desa Baru, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin,Berinisial AO.(30/7/2026)
Ketua Umum GRANSI, Supriyadi, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah informasi dan data yang akan disampaikan kepada aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus pertama yang akan didorong adalah dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa selama kades “Ao” menjabat sebagai kepala desa. GRANSI menduga terdapat sejumlah kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan dan berpotensi sebagai kegiatan fiktif. Dugaan tersebut, menurut Supriyadi, perlu diaudit secara menyeluruh oleh aparat yang berwenang.
Kasus kedua berkaitan dengan dugaan penjualan kawasan hutan lindung kepada masyarakat maupun pihak pengusaha. GRANSI menduga transaksi tersebut melibatkan lahan dengan luas yang mencapai ribuan hektare. Jika dugaan itu benar, kata Supriyadi, maka persoalan tersebut bukan hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan dan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai kawasan hutan yang dilindungi.
Selain dua dugaan tersebut, GRANSI juga akan meminta kejelasan mengenai penanganan perkara pidana yang pernah menyeret nama inisial “Ao” pada tahun 2019. Menurut Supriyadi, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, “Ao” pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan. Namun, GRANSI mempertanyakan bagaimana perkembangan dan akhir penanganan perkara tersebut karena, menurut mereka, kasus itu tidak lagi terdengar kelanjutannya.
“Oleh karena itu kami akan menyurati Polsek Rambutan selaku penyidik pada saat perkara tersebut ditangani untuk meminta penjelasan resmi mengenai status dan hasil akhir proses hukum kasus tersebut. Kami ingin memastikan bahwa penegakan hukum berjalan secara transparan dan tidak ada perkara yang dihentikan tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Supriyadi.
Supriyadi menambahkan, dalam waktu dekat GRANSI bersama Forum LSM Bersatu juga akan menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Aksi tersebut bertujuan mendesak Kejati Sumsel agar melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi Dana Desa serta dugaan penjualan kawasan hutan lindung yang diduga melibatkan Kepala Desa Baru, “Ao”
“Kami meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, dan transparan. Apabila ditemukan bukti yang cukup, kami berharap proses hukum dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tegas Supriyadi.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari Kepala Desa Baru, “Ao”, terkait berbagai dugaan yang disampaikan oleh GRANSI dan Forum LSM Bersatu. Oleh karena itu, berita ini akan diperbarui apabila yang bersangkutan memberikan hak jawab atau klarifikasi.(Red)




