Daerah

LAPSI Sumsel Desak Usut Tuntas Dugaan Pemaksaan Pengisian APAR yang Diduga Libatkan Oknum PBK Alang-Alang Lebar

Kirim

Mediatrapnews,PALEMBANG – Polemik dugaan keterlibatan oknum Pos Pemadam Kebakaran (PBK) Alang-Alang Lebar dalam kegiatan simulasi penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) terus menjadi sorotan publik. Menyikapi persoalan tersebut, Ketua DPD LSM Lapisan Pemantau Situasi Indonesia (LAPSI) Sumatera Selatan, Supeno, mendesak Inspektorat Kota Palembang serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.(3/8/2026)

Menurut Supeno, persoalan tersebut telah viral di berbagai pemberitaan media lokal sehingga sudah sepatutnya menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Karena persoalan ini sudah menjadi konsumsi publik dan viral di berbagai pemberitaan media lokal, kami meminta Inspektorat Kota Palembang, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan. Jangan sampai persoalan ini terus menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Supeno.

Supeno menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima LAPSI Sumsel, saat rekaman video simulasi diperlihatkan kepada Kapos PBK Alang-Alang Lebar, Andre, yang didampingi Wakil Kapos Heri, Andre mengakui bahwa petugas yang memberikan simulasi merupakan salah satu anggotanya. Andre juga melihat tanggal pelaksanaan kegiatan dalam video tersebut, yakni 18 Juli 2026, dan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan di luar jam kerja.

Namun demikian, berdasarkan keterangan dari narasumber yang disebut mengetahui peristiwa tersebut, kegiatan simulasi itu diduga dilaksanakan atas perintah Kepala Pos PBK Alang-Alang Lebar yang disampaikan secara lisan melalui perwakilan CV TB. Atas adanya perbedaan keterangan tersebut, LAPSI Sumsel meminta agar seluruh fakta diuji melalui pemeriksaan resmi.

LAPSI Sumsel juga menyoroti dugaan adanya tindakan pemaksaan terhadap pengelola Dapur MBG setelah pelaksanaan simulasi yang didampingi oleh salah satu petugas PBK. Berdasarkan informasi yang diterima, dalam kegiatan tersebut digunakan enam tabung APAR milik Dapur MBG yang terdiri dari tiga tabung ukuran 3 kilogram dan tiga tabung ukuran 6 kilogram.

Usai simulasi, pihak CV TB diduga memaksa pengelola Dapur MBG untuk melakukan pengisian ulang seluruh tabung APAR melalui pihaknya. Bahkan, menurut informasi yang diterima LAPSI Sumsel, apabila pengelola Dapur MBG menolak melakukan pengisian ulang, pihak CV TB diduga mengancam akan mengambil lima tabung APAR milik Dapur MBG.

Akibat adanya dugaan tekanan tersebut, pengelola Dapur MBG akhirnya melakukan pengisian ulang enam tabung APAR dengan total biaya sebesar Rp2.988.000, terdiri dari tiga tabung APAR ukuran 3 kilogram senilai Rp1.194.000 dan tiga tabung APAR ukuran 6 kilogram senilai Rp1.794.000.

Menurut Supeno, apabila dugaan pemaksaan dan ancaman tersebut benar terjadi, maka tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena berpotensi mencederai prinsip pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas.

“Alasan kegiatan dilakukan di luar jam kerja tidak serta-merta menghilangkan tanggung jawab apabila memang terdapat penggunaan personel, atribut, atau nama instansi pemerintah. Oleh karena itu, seluruh pihak yang mengetahui maupun diduga terlibat harus dimintai keterangan agar persoalan ini menjadi terang.”

LAPSI Sumsel mendesak Inspektorat Kota Palembang segera memanggil dan memeriksa Kapos PBK Alang-Alang Lebar, Wakil Kapos, petugas yang mengikuti simulasi, pihak CV TB, pengelola Dapur MBG, serta pihak-pihak lain yang mengetahui kegiatan tersebut. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau dugaan tindak pidana, LAPSI Sumsel meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, LAPSI Sumsel meminta Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palembang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pelaksanaan kegiatan, legalitas keterlibatan pihak ketiga, serta mekanisme penggunaan personel dalam kegiatan tersebut.

“LAPSI Sumsel akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Kami meminta agar tidak ada pihak yang dilindungi ataupun dikorbankan. Semua harus diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti. Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada publik. Namun apabila terbukti ada penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran hukum, maka siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Supeno.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *