Daerah

Tiga Tahun Habis HGU PT Melania, Warga Talang Kemang Soroti Bantuan Timbunan Tanah

Kirim

Mediatrapnews,BANYUASIN — Ramainya persoalan perizinan dan Hak Guna Usaha (HGU) PT Melania Indonesia di Kabupaten Banyuasin kembali menjadi sorotan. Di tengah polemik tersebut, aktivitas perusahaan memberikan bantuan berupa penimbunan sejumlah titik jalan menggunakan tanah merah di Dusun 2, Desa Talang Kemang, pada Sabtu (22/8/2026), turut mendapat perhatian warga.

Persoalan PT Melania Indonesia sebelumnya juga menjadi pembahasan dalam rapat dan hasil keputusan Komisi II DPR RI. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pembahasan tersebut, masa HGU perusahaan disebut telah berakhir dan terdapat keputusan untuk tidak memperpanjang HGU maupun perizinan perusahaan.

Salah satu warga Desa Talang Kemang, Wasito, mengatakan kepada awak media bahwa bantuan yang diberikan PT Melania saat ini patut dilihat secara kritis, terutama karena dilakukan di tengah persoalan perizinan perusahaan yang masih menjadi perhatian publik.

Menurut Wasito, langkah perusahaan menimbun sejumlah lubang jalan menggunakan tanah merah dinilai berpotensi membangun citra positif perusahaan di tengah masyarakat.

“PT Melania ini berupaya mencari muka dengan warga untuk dijadikan pembelaan, sehingga persoalan yang ada jangan sampai menjadi alasan untuk menutup atau menghentikan aktivitas perusahaan,” ujar Wasito.

Ia menuturkan, pada Sabtu (22/8/2026), pihak PT Melania melakukan penimbunan beberapa titik jalan berlubang di Dusun 2, Desa Talang Kemang, menggunakan tanah merah.

Wasito menilai bantuan tersebut seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi manfaat sesaat bagi masyarakat, tetapi juga perlu mempertimbangkan jenis dan lokasi pekerjaan yang dilakukan.

“Saya bukan menolak bantuan tanah merah dalam bentuk CSR. Saya justru menyayangkan kalau lubang pada jalan yang sudah dibangun dengan rabat beton melalui Dana Desa justru ditimbun menggunakan tanah merah,” katanya.

Menurutnya, jika perusahaan memang ingin menyalurkan dana atau kewajiban sosial perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), seharusnya dilakukan melalui proses musyawarah bersama masyarakat dan pemerintah desa agar bantuan yang diberikan benar-benar sesuai kebutuhan warga.

“Kalau memang mau mengeluarkan dana sebagai kewajiban perusahaan dalam bentuk CSR, seharusnya dimusyawarahkan. Jangan asal-asalan dan terkesan hanya mencari panggung atau membodohi warga,” tegasnya.

Wasito juga mempertanyakan keberadaan program CSR PT Melania selama perusahaan beroperasi di wilayah tersebut. Ia mengatakan, selama puluhan tahun PT Melania berdiri, keberadaan dan bentuk program CSR perusahaan dinilai belum pernah dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

“Selama puluhan tahun PT Melania berdiri, tidak pernah jelas adanya CSR. Sekarang ketika HGU sudah berakhir, baru program CSR ini ditonjolkan dan diterangkan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Ia meminta agar masyarakat tidak hanya melihat bantuan yang diberikan perusahaan, tetapi juga ikut mencermati persoalan HGU dan perizinan PT Melania secara keseluruhan.

Menurutnya, bantuan kepada masyarakat merupakan hal yang baik apabila benar-benar ditujukan untuk kepentingan warga. Namun, bantuan tersebut jangan sampai mengaburkan persoalan yang lebih besar mengenai status HGU, perizinan, serta keberlanjutan aktivitas perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Melania Indonesia belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait sorotan warga tersebut.(Red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *